← Beranda
PR Besar yang Harus Dilakukan Jika Pemerintah Ingin Wajibkan Dosen Minimal S-3
Tazkia Royyan HikmatiarSenin, 3 Agustus 2026 | 16.46 WIB
Wakil Rektor I Universitas Lambung Mangkurat Iwan Aflanie saat menjadi narasumber dalam podcast Banyak Tanya by Jawa Pos di Jakarta pada Jumat (31/7). (Renda Eko Riyadi/JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Wacana mewajibkan seluruh dosen di Indonesia memiliki kualifikasi pendidikan minimal doktor (S-3) dinilai tidak bisa diterapkan secara instan. Wacana itu diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) baru.

Namun, pemerintah perlu lebih dulu menyiapkan ekosistem pendidikan doktoral, mulai dari kapasitas perguruan tinggi, pendanaan, hingga kemudahan regulasi agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan krisis dosen di berbagai kampus.

Pasalnya, Wakil Rektor I Universitas Lambung Mangkurat Iwan Aflanie mengatakan bahwa kondisi saat ini menunjukkan masih banyak perguruan tinggi yang kekurangan dosen bergelar doktor. Jika kewajiban S-3 diberlakukan tanpa masa transisi dan dukungan memadai, banyak program studi berpotensi kesulitan menjalankan kegiatan akademik.

"Kalau diwajibkan semua harus doktor, tentunya nanti banyak kekurangan dosen. Program studi akan kekurangan dosen. Apalagi kalau dosen bergelar magister sudah tidak boleh lagi mengajar. Banyak prodi akan kalang kabut karena kesulitan menjalankan proses akademik dan tridarma perguruan tinggi," ujarnya dalam podcast Banyak Tanya Jawa Pos TV, dikutip Senin (3/8).

Menurut Iwan, pemerintah perlu membangun support system sebelum menerapkan aturan tersebut. Hal paling mendasar adalah memastikan kapasitas penyelenggara pendidikan doktor atau "pabrik" pencetak doktor benar-benar siap.

Ia menjelaskan, kesiapan tersebut tidak hanya menyangkut jumlah program doktor, tetapi juga kualitas kurikulum, sarana dan prasarana, laboratorium, hingga ketersediaan promotor dan ko-promotor yang mampu membimbing mahasiswa S-3 sampai lulus.

Selain itu, aspek pembiayaan juga harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, negara perlu memperkuat dukungan melalui berbagai skema beasiswa seperti tugas belajar, LPDP, maupun Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).

Namun, ia menilai perlu dikaji apakah kapasitas program-program tersebut sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan apabila seluruh dosen diwajibkan menempuh pendidikan doktor.

Iwan juga menilai pembiayaan tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menawarkan pendekatan kolaboratif melalui konsep pentahelix, yakni melibatkan perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan media dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Dunia usaha dan sektor swasta juga harus mulai berkontribusi menyiapkan beasiswa dan dukungan lainnya. Karena kita tahu belum semua dosen sudah sejahtera. Kalau harus sekolah S-3 dengan biaya sendiri, tentu tidak semua mampu," katanya.

Di sisi lain, Iwan juga meminta pemerintah menyederhanakan birokrasi bagi dosen yang ingin melanjutkan studi. Menurutnya, apabila targetnya adalah percepatan peningkatan jumlah doktor, maka regulasi mengenai tugas belajar maupun izin belajar harus dibuat lebih fleksibel dan berpihak kepada dosen.

Baca Juga: Wamendiktisaintek Dorong LPDP Diprioritaskan untuk Dosen yang Ingin Tempuh Pendidikan Doktor di Luar Negeri

Meski demikian, Iwan mengingatkan bahwa tujuan kebijakan tersebut tidak boleh sekadar mengejar jumlah doktor. Pemerintah juga harus memastikan lulusan doktor memiliki kualitas akademik, kapabilitas, dan integritas yang baik.

"Jangan hanya mengejar kuantitas. Kualitas juga harus ada. Ketika kualitas dan kuantitas bertemu, harapan menghantarkan bangsa ini menjadi lebih baik dan lebih cerdas akan semakin terbuka lebar," pungkasnya.

 

EDITOR: Kuswandi