← Beranda
Ironi Wajib Belajar: Saat Ijazah Siswa Miskin Berubah Jadi 'Alat Tagih' Utang
Ryandi ZahdomoJumat, 3 Juli 2026 | 19.02 WIB
Ilustrasi ijazah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Masa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan jalur seleksi perguruan tinggi (SNBP/SNBT) yang seharusnya penuh harapan, justru menjadi momok bagi sebagian siswa. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan fakta miris bahwa sejumlah sekolah masih nekat menahan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa hanya karena masalah tunggakan biaya.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa dokumen kelulusan merupakan hak mutlak anak yang tidak boleh disandera oleh pihak sekolah demi alasan finansial.

"JPPI menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada sekolah-sekolah nakal yang menahan ijazah dan SKL siswa karena tunggakan biaya. Ini sangat serius, karena terjadi saat anak-anak membutuhkan dokumen itu untuk mendaftar sekolah, kuliah, beasiswa, atau bekerja. Ijazah bukan alat tagih. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan," ujar Ubaid, Jumat (3/7).

Baca Juga: Komdigi: ASEAN Harus Perkuat Ekosistem Digital di Tengah Persaingan Teknologi Global

Potret Penahanan Ijazah: Masalah Sistemik Lintas Provinsi

Praktik penahanan dokumen kelulusan ini bukan lagi kasus tunggal yang bersifat lokal, melainkan persoalan struktural yang menggurita di berbagai wilayah Indonesia.

- Jawa Barat: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut ada 335.109 ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah swasta.

- DKI Jakarta: Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran fantastis hampir Rp4 miliar pada Hardiknas 2026 demi memutihkan 2.026 ijazah yang tersandera.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Mulai Garap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

- Sumatera Utara & Riau: Ombudsman setempat kebanjiran laporan terkait penahanan ijazah akibat tunggakan SPP dan uang perpisahan. Tercatat belasan ribu ijazah SMA/SMK di Riau masih menumpuk di sekolah.

- Banten & Jawa Timur: Kasus serupa memicu intervensi langsung dari kepala daerah hingga mencuatnya dugaan pungutan liar berkedok biaya PKL dan sumbangan pembangunan di Banyuwangi.

Ubaid menilai rentetan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa skema pembiayaan pendidikan nasional saat ini masih belum berpihak pada kelompok masyarakat rentan dan miskin.

"Kalau kasus seperti ini muncul di berbagai provinsi, berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik. Negara mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan," kata Ubaid.

Dampak Fatal Bagi Masa Depan Anak

Menahan ijazah dan SKL bukan sekadar hambatan administrasi biasa. Dampak dari kebijakan sekolah ini dinilai sangat destruktif dan berpotensi memutus rantai masa depan generasi muda.

Ketika dokumen krusial tersebut ditahan, anak secara otomatis kehilangan kesempatan untuk mengikuti SPMB, mendaftar ke kampus impian, mengakses program KIP Kuliah, hingga melamar pekerjaan. Sekolah yang menerapkan praktik ini dinilai secara tidak langsung tengah menutup jalan hidup sang murid.

Baca Juga: Gempa Signifikan M 6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Ini Pernyataan Resmi BMKG

Menurut JPPI, akar masalah ini berpangkal dari inkonsistensi pemerintah. Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dinilai belum ditopang oleh desain anggaran dan pembiayaan yang matang.

"Jangan hanya membuat program Wajib Belajar 13 Tahun, tetapi biayanya dilempar ke orang tua. Kalau negara mewajibkan anak sekolah, maka negara juga wajib membiayai. Tidak adil ketika pemerintah mewajibkan pendidikan, tetapi keluarga miskin tetap dibiarkan menanggung pungutan, iuran, SPP, uang kegiatan, dan berbagai biaya lain yang akhirnya menumpuk menjadi tunggakan," terangnya.

Diskriminasi Ekonomi dan Gagalnya Daya Tampung Negeri

JPPI juga menyoroti keterbatasan kuota daya tampung sekolah negeri yang memperparah situasi ini. Banyak anak dari keluarga prasejahtera terpaksa masuk ke sekolah swasta bukan karena pilihan, melainkan karena terdepak dari sistem seleksi sekolah negeri.

Baca Juga: One Piece Season 3 Live-Action Resmi Menyelesaikan Syuting dan Siap Tayang di Netflix Tahun 2027

Saat roda ekonomi keluarga goyah dan biaya sekolah swasta tak sanggup dilunasi, anak kembali menjadi korban yang dihukum berlapis oleh sistem. Kondisi ini dipandang sebagai bentuk diskriminasi nyata berbasis kemampuan ekonomi dalam sektor pendidikan.

Pemerintah pun didesak untuk tidak sekadar bersikap reaktif lewat program pemutihan ijazah yang hanya berfungsi sebagai 'pemadam kebakaran' sesaat tanpa menyelesaikan akar masalah.

5 Desakan JPPI untuk Pemerintah

Guna memutus siklus buruk ini, JPPI menuntut langkah nyata dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah daerah, serta dinas pendidikan:

1. Audit Nasional: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ijazah dan SKL yang masih ditahan di sekolah negeri maupun swasta.

2. Penyerahan Tanpa Syarat: Mewajibkan sekolah memberikan dokumen kelulusan agar tidak ada anak yang gagal melanjutkan masa depannya.

Baca Juga: Fabio Quartararo dan Alex Rins Resmi Tinggalkan Yamaha Usai Kontrak Berakhir Pada Musim 2026

3. Pengambilalihan Tunggakan: Negara harus bertanggung jawab melunasi biaya sekolah siswa miskin pada jenjang wajib belajar.

4. Skema Anggaran Nyata: Menyiapkan subsidi penuh bagi anak miskin yang terpaksa bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung negeri.

5. Sanksi Tegas: Memberikan penalti bagi sekolah yang membangkang, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.

Pada akhirnya, sekolah harus dikembalikan pada fungsinya sebagai lembaga pendidikan, bukan institusi penagih utang yang menyandera masa depan anak bangsa.

EDITOR: Bintang Pradewo