← Beranda
301 Guru Besar UI Desak MA Kabulkan Kasasi, Ungkap Temuan Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 5 Juni 2026 | 04.22 WIB
Para guru besar UI menyampaikan amicus curae ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus putusan Rektor UI terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait proses kasasi kasus pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dalam dokumen yang diserahkan pada 25 Mei 2026 itu, para guru besar meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.

Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K), mengatakan rekomendasi tersebut merupakan sikap resmi aliansi 301 guru besar UI yang ditujukan kepada majelis hakim MA yang menangani perkara kasasi tersebut.

“Rekomendasi yang diajukan oleh 301 guru besar yang ada di dalam Universitas Indonesia ditujukan kepada hakim Mahkamah Agung yang menangani pengajuan kasasi rektor kita dari Universitas Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Salemba UI, Kamis (4/6).

Dalam amicus curiae tersebut, para guru besar menyampaikan empat rekomendasi utama. Pertama, meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 307/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026 juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 189/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025.

Ketiga, membatalkan Putusan PTTUN Jakarta Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026 juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025. Keempat, menolak gugatan para termohon kasasi yang sebelumnya berstatus sebagai penggugat atau pembanding.

Khawatir Jadi Preseden Buruk Dunia Akademik

Para guru besar UI menilai bahwa pembatalan sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Mereka menegaskan bahwa universitas memiliki kewenangan menjaga integritas akademik yang tidak dapat disamakan dengan institusi lain, baik politik maupun bisnis.

“Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” tulis para guru besar dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Mereka juga mengingatkan pandangan Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta yang pernah menyatakan bahwa tugas universitas adalah membentuk karakter yang mencintai kebenaran. Menurut mereka, guru besar memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai, norma, dan integritas akademik.

Soroti Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil

Para guru besar turut menyinggung hasil investigasi internal Dewan Guru Besar UI yang sebelumnya disampaikan kepada Rektor UI pada 10 Januari 2025. Investigasi tersebut menemukan empat pelanggaran dalam proses disertasi Bahlil.

Temuan itu mencakup dugaan ketidakjujuran dalam pengambilan data, proses kelulusan yang berlangsung sangat cepat tanpa memenuhi persyaratan akademik yang lazim, serta adanya konflik kepentingan antara Bahlil dengan promotor dan ko-promotornya.

Kasus ini bermula ketika Rektor UI Heri Hermansyah menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Bahlil, Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto karena dinilai memberikan perlakuan khusus selama proses studi doktoral Bahlil.

Sanksi tersebut berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa selama minimal tiga tahun. Namun, PTUN kemudian mengabulkan gugatan kedua dosen tersebut dan memerintahkan UI membatalkan sanksi yang telah dijatuhkan.

Minta Negara Pulihkan Martabat UI

Dalam amicus curiae, para guru besar juga menyoroti pentingnya menjaga marwah gelar doktor sebagai capaian akademik tertinggi yang diperoleh melalui proses panjang dan ketat.

Mereka memperingatkan agar tidak terjadi intervensi berlebihan terhadap kewenangan akademik universitas hanya berdasarkan pertimbangan administratif dan prosedural formal semata.

“Universitas tak seharusnya dihuni para dosen yang tidak ubahnya robot akademik, terombang-ambing dalam pusaran kekuasaan politik dan uang,” tegas para guru besar.

Karena itu, mereka mendesak Mahkamah Agung mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik dalam perkara tersebut dan memulihkan martabat serta kehormatan Universitas Indonesia yang dinilai telah tercoreng akibat polemik disertasi Bahlil.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra