JawaPos.com - Pihak Universitas Budi Luhur (UBL) buka suara atas desakan DPR RI terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu oknum dosennya berinisial Y.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai sanksi penonaktifan terhadap pelaku tidaklah cukup.
Namun, rektorat mengisyaratkan bahwa langkah hukum tetap menjadi acuan utama sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Menanggapi tuntutan agar oknum dosen tersebut segera dipecat, Rektor UBL Agus Setyo Budi memberikan jawaban singkat.
Baca Juga: Dekanat FH UI Telusuri Dugaan Pelecehan Mahasiswa di Grup Medsos, Buka Peluang Proses Pidana
Ia menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai status kepegawaian dosen yang bersangkutan sangat bergantung pada hasil di meja hijau.
"Menunggu keputusan pengadilan," ujar Agus Setyo Budi kepada JawaPos.com, Senin (13/4).
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah sanksi penonaktifan yang sudah diberlakukan sejak Februari 2026 tersebut bersifat final atau masih akan ada pembahasan lanjutan.
Sebelumnya ia menjelaskan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung memediasi korban dan pelaku. Pihaknya juga langsung memberikan sanksi kepada terduga pelaku.
"Kita sudah panggil ya, kita sudah mediasi. Si korban sudah datang ke kampus ditemani sama orang tua korban. Nah, dari awal Budi Luhur langsung menetapkan sanksi naratif. Ini jauh lebih tinggi dari hierarki yang ada di Permen (Peraturan Menteri)," katanya saat Konferensi pers pada Rabu (8/4) lalu.
Ia memastikan, pihaknya akan mentaati hasil pengadilan jika kasus ini dibawa ke ranah pidana.
"Ketika sudah ada ketetapan inkrah, ibarat katakanlah terlapor ini bersalah, ya dengan mohon maaf, Budi Luhur University harus goodbye dengan yang bersangkutan," lanjutnya.
Ketua Suhanah Women Youth Center Chazizah Gusnita menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terkait kasus ini.
Namun, sejauh ini, tidak ditemukan adanya korban lainnya seperti yang dikatakan korban.
"Dalam proses pemeriksaan kami itu bukan hanya satu arah, tapi kami juga kalau ada jurnalis kan hasil investigasi, kami pun melacak, mencari, bertanya gitu ya, menelusurilah apakah ada korban mahasiswa aktif atau yang lainnya yang sudah tidak aktif. Tapi sejauh ini, bahkan kami juga menanyakan ke pelapor, pelapor ada berapa? Jika ada tolong kami juga diinfokan, kami akan panggil dan kami akan periksa, tapi memang sejauh ini belum ditemukan lagi," jelasnya.
Komisi X DPR: Penonaktifan Tidak Cukup
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti keras kasus ini. Ia berpendapat bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah kejahatan serius yang harus direspons dengan sanksi paling berat.
"Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas institusi pendidikan," tegas Lalu Hadrian.
Ia juga menyayangkan fakta bahwa terduga pelaku merupakan anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
"Ini sangat ironis dan memprihatinkan. Seseorang yang tergabung dalam Satgas PPKPT justru diduga menjadi pelaku. Seharusnya mereka berada di garis depan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual," tambahnya.
Pihak UBL sendiri sebenarnya telah mengambil langkah administratif sejak laporan ini pertama kali mencuat. Oknum dosen tersebut telah dibebastugaskan dari aktivitas akademik.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, yang telah berlaku sejak 27 Februari 2026 lalu.
Meski demikian, korban menilai sanksi tersebut sangatlah ringan. Kata korban, pelaku pun masih mendapatkan gaji selama penonaktifan.
Baca Juga: Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di UBL, Komisi X DPR Tegaskan Penonaktifan Saja Tak Cukup
Komisi X DPR mendorong agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini tanpa ada upaya menutup-nutupi dari pihak rektorat.