JawaPos.com – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan bagian yang sangat penting di Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai unsur yang memiliki tugas mengawasi pada saat jalannya proses pemungutan suara di Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024 PTPS memiliki peran yang sangat strategis terlihat dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki tugas sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan sebagai pembantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
PTPS yang dikirim Panwaslu Kecamatan itu hanya berjumlah satu orang pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan/Desa.
Disini kita perlu apa tugas dan wewenang PTPS pada pemilu 2024, karena PTPS memiliki tugas yang sangat krusial pada jalannya pemungutan suara di Pemilu 2024.
Tugas dan wewenang PTPS untuk memastikan ketika pelaksanaan pemungutan suara di TPS bisa berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.
PTPS secara umum memiliki tugas sebagai pengawas, sehingga PTPS ini harus selalu senantiasa untuk mencatat atau mendokumentasikan segala sesuatu yang terjadi di TPS apalagi yang berkaitan dengan terjadinya pelanggaran.
Maka dari itu perlu dipahami secara seksama mengenai tugas dan wewenang dari PTPS Pemilu 2024, sebagaimana dikutip JawaPos.com dari Buku Saku PTPS yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Tugas dan wewenang PTPS.
Untuk itu, inilah tugas PTPS Pemilu 2024.
Tugas PTPS pada Pemilu 2024 dimulai pada saat persiapan sampai pada pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, yaitu sebagai berikut:
1. Masa Persiapan Pemungutan Suara
a. Pengawasan distribusi formulir model C6
b. Pengawasan terhadap pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara dengan bertanya ke RT/RW setempat
c. Pengawasan pembentukan TPS
d. Pengawasan terhadap adanya kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang termasuk praktk pemberian uang dan barag yang dilakukan oleh pelaksana kampanye
e. Pengawas ketersediaan perlengkapan pemungutan suara.
2. Masa pelaksanaan pemungutan suara
a. Pemeriksaan TPS dan perlengkapan TPS
b. Pengawasan pemasangan salinan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
c. Pengawasan saksi
d. Pengawasan penyampaian salinan DPT, DPTb, kepada saksi peserta Pemilu dan PTPS
e. Pengawas penyamaian salinan DPT, DPTb, kepada saksi peserta Pemilu dan PTPS
f. Pengawasan pelaksanaan tata cara pemungutan suara
g. Pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan surat suara
h. Pengawasan penjelasan tata cara pemungutan suara
Baca Juga: Tarif KRL Jabodetabek 2024 Naik? Begini Penjelasan Dirut KAI Commuter
i. Pengawasan pemilih yang berhak memilih di TPS
j. Pengawasan penyerahan surat suara kepada pemilih
k. Pengawasan penggunaan hak pilih pemilih tambahan (DPTb)
l. Pengawasan terhadap pemilih khusus
m. Pengawasan pemberian suara
n. Pengawasan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan pemberian tinta di jari.
3. Persiapan Penghitungan Suara
4. Pelaksanaan Penghitungan Suara
Baca Juga: Kampanye di Lampung, Prabowo Sebut Zulhas Sebagai Kawan Sejati di Saat Susah
a. Sarana dan prasarana penghitung suara
b. Pencatatan jumlah pemilih dan jumlah surat suara
c. Pelaksanaan penghitungan surat suara
d. Pegawasan penentuan keabsahan surat suara
e. Pencatatan hasil
f. Pembuatan dan penandatanganan berita acara
g. Penyerahan salinan C1
h. Pengumuman hasi penghitungan surat suara
i. Penyerahan kotak surat suara
j. Penyerahan kotak suara ke PPK melalui PPS
5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Wewenang hingga Larangan PTPS Pemilu 2024
Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu
a. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesehatan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
b. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
c. Melaksanaan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
e. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
Baca Juga: Resep Chicken Shrimp Roll Ala Devina Hermawan, Bisa Jadi Salah Satu Menu Ide Jualan
Larangan untuk PTPS pada saat Pemilu 2024
a. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam pembentukan pilihannya
b. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
c. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan dan hasil penghitungan suara
d. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
e. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Dengan demikian, tugas beserta wewenang dan larangan bagi PTPS harus dipahami dengan baik, untuk kebaikan Pemilu 2024.