← Beranda
Hak Asuh Bukan soal Menang-Kalah Orang Tua, Suara Anak Harus jadi Pertimbangan
Nanda PrayogaSabtu, 6 Juni 2026 | 03.49 WIB
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa. (istimewa)

 

JawaPos.com - Perselisihan mengenai hak asuh anak setelah perceraian seringkali dipandang sebagai pertarungan hukum antara ayah dan ibu. Padahal, dalam perspektif hukum perlindungan anak, inti dari perkara tersebut bukan menentukan pemenang, melainkan memastikan hak serta kepentingan anak tetap menjadi prioritas utama.

Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, setiap kebijakan maupun keputusan yang berkaitan dengan anak wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa putusan yang tidak tepat dalam perkara hak asuh dapat berdampak serius terhadap pemenuhan hak-hak anak yang dilindungi negara.

Ia menilai masih banyak pihak yang melihat sengketa hak asuh hanya sebagai konflik antara orang tua. Padahal, persoalan tersebut berkaitan erat dengan masa depan anak, termasuk aspek psikologis, pendidikan, dan proses tumbuh kembangnya.

Undang-undang Perlindungan Anak sendiri menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pengasuhan dari orang tuanya. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 yang menyebutkan bahwa anak berhak tetap diasuh oleh orang tua, kecuali terdapat dasar hukum yang sah yang mengharuskan adanya pemisahan.

Karena itu, setiap klaim atau tuduhan yang diajukan dalam proses sengketa hak asuh harus dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penilaian tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan, persepsi, atau opini tanpa dukungan alat bukti yang memadai.

Jeny menyinggung salah satu perkara yang melibatkan Mirna Novita di Bali. Dalam kasus tersebut muncul berbagai tuduhan terkait keyakinan agama, dugaan penyalahgunaan narkotika, hingga persoalan lingkungan pengasuhan. Menurutnya, seluruh tuduhan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah sebelum dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum.

“Sering orang bilang ‘kalah menang biasa dalam hukum’. Ingat! Jika yang dipertaruhkan adalah anak, Tidak ada yang biasa Jika salah putus, anaklah yang kalah besar, haknya dicabut, masa depannya hancur,” kata Jeny di Jakarta, dikutip Jumat (5/6).

Selain hak untuk mendapatkan pengasuhan, anak juga memiliki perlindungan hukum dari segala bentuk diskriminasi, pelabelan negatif, maupun kekerasan psikologis. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam banyak kasus, perseteruan yang terjadi antara kedua orang tua tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi emosional anak. Tuduhan yang dilontarkan kepada salah satu pihak dapat menimbulkan tekanan psikologis dan stigma yang turut dirasakan oleh anak.

Dari sudut pandang perlindungan anak, situasi semacam ini perlu mendapat perhatian serius karena dapat menghambat hak anak untuk berkembang secara sehat, baik secara fisik maupun mental. Hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, hukum juga mengakui hak anak untuk menyampaikan pandangannya dalam perkara yang berhubungan langsung dengan dirinya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 26 yang menekankan pentingnya mendengarkan pendapat anak sesuai usia serta tingkat kedewasaannya.

Jeny menegaskan bahwa suara anak tidak boleh dikesampingkan dalam proses pengambilan keputusan. Sebab, anak merupakan pihak yang akan menerima dampak paling besar dari hasil putusan yang dijatuhkan.

Menurutnya, penyelesaian sengketa hak asuh semestinya tidak hanya berpusat pada konflik orang tua. Yang lebih penting adalah memastikan keputusan yang dihasilkan mampu memberikan rasa aman, perlindungan, serta lingkungan terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Dalam kerangka perlindungan anak, keberhasilan suatu putusan tidak diukur dari pihak mana yang memenangkan perkara. Ukuran utamanya adalah sejauh mana hak-hak anak tetap terlindungi dan kepentingan terbaik mereka benar-benar menjadi prioritas.

EDITOR: Estu Suryowati