JawaPos.com - Wacana penghapusan insentif kendaraan listrik dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menghambat percepatan transisi energi di Indonesia.
Sebelum mengambil langkah tersebut, pemerintah dinilai masih memiliki sejumlah opsi untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa langsung membebani pengguna kendaraan listrik.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, menyampaikan, bahwa ada beberapa skema alternatif yang dapat dipertimbangkan pemerintah.
Menurutnya, kepastian arah kebijakan menjadi penting agar dunia usaha maupun masyarakat memiliki gambaran jelas terkait masa depan kendaraan listrik di Indonesia.
Penghentian insentif, kata dia, harus dilakukan dengan perhitungan matang supaya adopsi kendaraan listrik tetap tumbuh.
Salah satu opsi yang dinilai potensial ialah penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Berdasarkan simulasi INDEF GTI, kawasan bisnis Sudirman di Jakarta saja diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan hingga Rp383 miliar setiap tahun apabila kebijakan tersebut diterapkan.
“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” ujar Andry dalam diskusi publik “Menimbang Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik Daerah” di Jakarta, Kamis (21/5).
Selain LEZ, INDEF GTI juga menilai penerapan cukai emisi dapat menjadi sumber pemasukan baru bagi negara. Dari hasil perhitungannya, kebijakan tersebut diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp40 triliun per tahun.
Nilainya bahkan disebut lebih besar dibanding gabungan penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis, serta mencapai tiga kali lipat dari cukai alkohol.
Skema tersebut juga dinilai bisa menjadi instrumen untuk mendorong ekonomi hijau di daerah melalui pembagian Dana Bagi Hasil berbasis kinerja ekonomi dan lingkungan.
Alternatif berikutnya ialah penerapan pajak progresif untuk kendaraan listrik berdasarkan kepemilikan wajib pajak.
INDEF GTI mencatat mayoritas kendaraan listrik pada 2025 merupakan kendaraan kedua dengan porsi mencapai 66,2 persen. Sementara kepemilikan pertama hanya sekitar 4 persen.
Dari skema pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun per tahun.
Andry menilai kebijakan insentif harus mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari perkembangan investasi, kesiapan industri, hingga tingkat adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
“Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha. Selain itu, adanya kepastian bisa menjaga minat masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” tukas dia.