← Beranda
Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Ternyata Karena Ini
Nanda PrayogaJumat, 17 April 2026 | 20.16 WIB
ILUSTRASI. Armada kendaraan listrik (EV) mulai di lirik industri tambang untuk operasional. (Dony/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengecualikan kendaraan listrik dari kedua jenis pajak tersebut, regulasi terbaru tidak lagi secara eksplisit menyebut kendaraan listrik sebagai objek yang dibebaskan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Salah satu perubahan penting terdapat pada pengaturan objek pajak yang dikecualikan.

Dalam regulasi terbaru, Pasal 3 ayat (3) menyebutkan beberapa objek yang tidak dikenakan PKB, yaitu kereta api; kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan; kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan asas timbal balik; kendaraan berbasis energi terbarukan; serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Namun, kendaraan listrik tidak lagi dicantumkan secara khusus dalam daftar tersebut.

Meski demikian, beban pajak yang dikenakan tidak selalu harus dibayar penuh. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026.

Hesai dan Niu Technologies resmi bekerja sama menghadirkan LiDAR di motor listrik. Teknologi ini meningkatkan keselamatan berkendara dengan deteksi 360° di jalan perkotaan. (dok. carnewschina)
Hesai dan Niu Technologies resmi bekerja sama menghadirkan LiDAR di motor listrik. Teknologi ini meningkatkan keselamatan berkendara dengan deteksi 360° di jalan perkotaan. (dok. carnewschina)

Dengan mekanisme tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik kini tidak lagi bersifat seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan besaran pajak yang berbeda, tergantung pada kebijakan yang diambil.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberlakukan insentif penuh berupa PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun, kebijakan ini tidak wajib diikuti oleh daerah lain.

Dalam aturan terbaru, perhitungan pajak kendaraan tetap didasarkan pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot.

Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan.

Menariknya, dalam lampiran Permendagri tersebut tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Artinya, dari sisi dasar pengenaan pajak, keduanya kini diperlakukan setara.

Hal ini menegaskan bahwa keunggulan kendaraan listrik dalam aspek perpajakan kini lebih bergantung pada insentif daerah, bukan lagi pada struktur dasar pajaknya.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dengan adanya perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat dalam menghitung biaya kepemilikan, mengingat besaran pajak dapat berbeda di tiap daerah.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui skema insentif yang kompetitif.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra