← Beranda
Menata Ekosistem Obat Bahan Alam Jawa Timur, Catatan atas Raperda yang Baru Disetujui DPRD Jatim
Idha KusumawatiJumat, 4 September 2026 | 00.23 WIB
Idha Kusumawati

Oleh : Idha Kusumawati
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga

Jamu diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda pada akhir 2023. Pengakuan itu membanggakan, tetapi tidak membuat jamu otomatis diterima dalam sistem pelayanan kesehatan modern. Yang membuatnya diterima adalah bukti ilmiah, bukan status budaya.

Jarak menuju ke sana kerap salah dibaca. Penggunaan obat bahan alam sering disebut menurun, padahal Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat 32,5 persen penduduk memakainya secara rutin, naik dari 31,4 persen pada Riskesdas 2018. Yang stagnan bukan minat masyarakat, melainkan kemampuan produk naik kelas. 

Dari belasan ribu jamu terdaftar secara nasional, hanya puluhan berstatus obat herbal terstandar. Pelakunya pun berlapis. Di lapis teratas, industri obat tradisional dan industri ekstrak bahan alam yang mapan memenuhi cara pembuatan obat tradisional yang baik. Di bawahnya, usaha kecil yang masih berjuang memenuhi standar sama, usaha mikro yang bergulat dengan legalitas dasar, dan penjual jamu gendong yang secara hukum justru dikecualikan dari kewajiban izin edar. Satu instrumen pengaturan tidak mungkin melayani seluruh lapisan itu.

Rancangan Perda Provinsi Jawa Timur tentang obat bahan alam menjawab rentang itu berbeda dari pendahulunya. Ia menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelindungan obat tradisional, satu-satunya perda di Indonesia yang khusus mengatur obat tradisional. Perda itu bertumpu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 yang kini sudah dicabut, dan masih memakai istilah obat tradisional dengan tiga jenis produk. 

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggantinya dengan obat bahan alam yang mencakup empat kategori, menandai pergeseran dari pendekatan empiris menuju sistem berbasis bukti ilmiah dan mutu terstandar.Perubahan yang paling mencolok bukan pada apa yang ditambahkan, melainkan pada apa yang dihapus. Perda lama memiliki empat bab penegakan: perizinan, sanksi administratif, penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil, dan ketentuan pidana dengan denda hingga Rp50 juta. Keempatnya tidak lagi memiliki padanan. Sebagai gantinya, fasilitasi tersebar di puluhan pasal, dari pendampingan CPOTB, registrasi produk, sertifikasi halal, hingga pengembangan sentra bahan baku.

Sekilas ini terdengar seperti pelemahan. Secara hukum tidak. Setelah UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan usaha obat bahan alam berjalan lewat sistem daring nasional, sementara registrasi dan izin edar produk ada di BPOM. Perda provinsi yang tetap mengatur ulang perizinan justru berisiko menimbulkan disharmoni vertikal. Pembagian kewenangan itu menempatkan daerah pada pembinaan, fasilitasi, koordinasi, pengembangan, penelitian, dan pengawasan.

Pertanyaan yang lebih sulit tetap harus diajukan: apakah fasilitasi cukup? 
BPOM masih menemukan puluhan produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat dalam satu periode pengawasan, selain itu over claim atas produk dan pengobatan tradisional terus bermunculan di ruang digital. Ini risiko kesehatan yang nyata, bukan persoalan administratif.

Rantai ini juga tidak dimulai di pabrik. Mutu produk akhir sebagian besar ditentukan di kebun, dan di sanalah kelemahan paling mendasar berada. Budidaya tanaman obat di tingkat petani masih banyak berjalan sporadis, tanpa pendampingan teknis dan belum mengacu pada cara budidaya tanaman obat yang baik. Bahan baku yang dihasilkan pun beragam kadar zat aktifnya, dan tanpa keseragam itu standardisasi produk sulit dicapai, apalagi pembuktian klinis menjadi sulit diulang. Karena itu rancangan ini menjangkau penerapan praktik budidaya yang baik, pembentukan sentra bahan baku, dan pengembangan desa tanaman obat. Itu konsekuensi memilih pendekatan hulu ke hilir, bukan pelebaran cakupan.

Pada sisi produksi, persoalannya berbeda sifatnya. Sertifikasi CPOTB bagi usaha kecil dan mikro dirancang bertahap, dari tahap awal yang menekankan higiene, sanitasi, dan dokumentasi hingga pemenuhan seluruh aspek. Banyak pelaku berhenti di tahap awal bukan karena melanggar, melainkan karena tahap berikutnya menuntut pembenahan bangunan, peralatan, dan tenaga teknis di luar jangkauan modal mereka. Ancaman sanksi tidak menggerakkan satu pun hambatan itu. Yang menggerakkan adalah pendampingan teknis, akses pembiayaan, dan fasilitas produksi bersama.

Melepas ketergantungan pada sanksi menuntut penguatan di sisi masyarakat. Rancangan ini menempatkan edukasi sebagai instrumen tersendiri, menjangkau jalur pendidikan, penyuluhan kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat desa. Perda lama memperlakukan masyarakat semata sebagai penerima manfaat, sedangkan rancangan baru menempatkannya sebagai mitra pengawasan, termasuk melaporkan produk bermasalah dan iklan menyesatkan. Konsumen yang mampu mengenali klaim mustahil adalah lapis perlindungan yang tidak tergantikan oleh inspeksi.

Fasilitasi hanya bekerja bila memenuhi dua syarat: alamat kelembagaan yang jelas dan ukuran keberhasilan yang dapat diuji. Syarat pertama sudah dipenuhi. Sebagian besar pasal menyebut eksplisit perangkat daerah pelaksananya, tidak lagi berhenti pada rumusan umum berupa gubernur atau pemerintah provinsi, dan tersedia bab khusus koordinasi yang mengamanatkan tim lintas sektor. Syarat kedua belum. Perda 2020 memandatkan pencapaian fitofarmaka bertenggat tiga tahun dan gagal, karena target ditetapkan tanpa lebih dahulu membangun kapasitas laboratorium serta uji praklinik dan klinik yang menopangnya. 

Sebaliknya, kebijakan yang serba memfasilitasi bisa kehilangan arah bila tidak diikat pada capaian terukur. Indikator seperti jumlah usaha yang naik tahap CPOTB, jumlah produk yang menembus obat herbal terstandar dan fitofarmaka, serta kapasitas pengujian mutu daerah perlu masuk ke dokumen perencanaan pembangunan.

Di ujung hilir, jembatan yang membuat hasil penelitian sampai ke lini produksi belum terbangun, padahal kedua ujung rantainya sudah tersedia di Jawa Timur. Muaranya jelas. Obat bahan alam baru sepenuhnya masuk sistem kesehatan ketika dapat diresepkan, tercantum dalam formularium nasional, dan dibiayai melalui Jaminan Kesehatan Nasional. Kewenangan itu ada pada Pemerintah Pusat. Yang bisa disiapkan daerah adalah syaratnya: produk yang lolos uji, laboratorium yang mampu mengujinya, dan tenaga kesehatan yang memahami penggunaannya.

Rancangan ini dimulai dari keyakinan bahwa bukti ilmiah lebih mungkin lahir dari pendampingan daripada dari ancaman. Keyakinan itu beralasan, tetapi baru terbukti bila lima simpul bekerja serentak. Perguruan tinggi dan lembaga riset menyediakan pembuktiannya, pelaku usaha membawanya ke skala produksi, pemerintah daerah menautkan keduanya lewat pembiayaan dan pendampingan, masyarakat berperan sebagai pengguna sekaligus mata pengawas, dan sementara media memastikan yang sampai ke publik adalah informasi yang terverifikasi, bukan over claim. 

Kolaborasi pentahelix ini syarat teknis, bukan pelengkap retoris, sebab tidak satu pun simpul dapat menggantikan yang lain. Warisan budaya bertahan bukan karena disertifikasi, melainkan karena terus digunakan dan dipercaya. Keberhasilan perda ini akan dinilai dari berapa banyak produk obat bahan alam Jawa Timur yang benar-benar naik kelas dalam lima tahun ke depan. (ARM)

*) Idha Kusumawati, Guru Besar  pada Fakultas Farmasi Universitas Airlangga; anggota Tim Penyusun  Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang obat bahan alam. 

EDITOR: Suprianto