Oleh Prof. Dr. Ir. Erina Rahmadyanti, S.T., M.T. *)
DI SEBUAH rumah produksi batik di Desa Sidomukti, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ambil satu kain batik tulis dari rak simpanan. Panjangnya kira-kira 2,6 meter. Sekarang bayangkan empat galon air minum berjajar di sebelahnya.
Tim Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah, program yang didanai Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Tahun Anggaran 2026, mencatat di lapangan, itulah kurang lebih 100 liter air bersih yang diperlukan untuk melahirkan kain tersebut: mencuci kain mori, mewarnai, membilas, melorod lilin, lalu mencuci lagi, angka yang sejalan dengan estimasi Kementerian Perindustrian bahwa setiap meter kain batik menyerap 25 hingga 50 liter air.
Dengan produksi nasional yang ditaksir 500 juta meter kain per tahun, industri kebanggaan ini meminum air dalam hitungan puluhan juta meter kubik setiap tahun.
Namun yang lebih menentukan bukan air yang masuk, melainkan air yang keluar. Berbagai penelitian atas limbah cair batik menemukan nilai Chemical Oxygen Demand berkisar 1.600 sampai 4.090 mg/L, padahal baku mutu air limbah tekstil menurut Permen LH/BPLH No. 12 Tahun 2025, untuk debit di bawah 100 meter kubik per hari, kategori yang lazim berlaku bagi usaha skala rumahan, hanya 150 mg/L.
Beban pencemarnya bisa sebelas hingga dua puluh tujuh kali lipat dari yang diperbolehkan. Ketika air seperti itu masuk ke sungai, oksigen terlarut habis dipakai mengurai bahan pencemar, lalu ikan dan plankton kehabisan napas.
Lalu apa, kita berhenti membatik?
Pertanyaan itu keliru sejak awal. Di desa itu, membatik sudah berlangsung sejak 1970. Sekitar 40 pembatik perempuan yang tergabung dalam dua kelompok usaha bersama menggantungkan penghidupan pada motif pring sedapur khas lereng Lawu.
Menutup keran produksi bukan kebijakan lingkungan; itu kebijakan pemiskinan. Yang layak diperdebatkan bukan batik melawan sungai, melainkan cara batik itu diproduksi.
Di situlah persoalan yang sesungguhnya: perajin tidak akan mengganti caranya bekerja hanya karena diminta. Instrumen kepatuhan yang biasa dipakai negara, yaitu baku mutu, izin, dan sanksi, diam-diam mengandaikan pelaku usaha punya modal untuk patuh. Pada usaha mikro bermargin tipis, andaian itu runtuh. Teknologi lingkungan baru akan diadopsi bila ia membayar dirinya sendiri.
Selama tiga tahun terakhir, saya bersama Hanna Zakkiya, S.T., M.T., Ph.D. dan Fendi Achmad, S.Pd., M.Pd. dari Universitas Negeri Surabaya serta Muhammad Supriyanto, S.E., M.M. dari Politeknik Negeri Madiun menguji andaian itu pada kedua kelompok.
Perlakuannya sama: mesin pencuci dan pencelup warna, disertai prosedur baku pewarnaan alam. Konsumsi air turun sekitar 20 -25 persen, pemakaian energi susut sekitar 18 persen, dan limbah cair yang sebelumnya mengalir ke badan air kini ditampung serta diolah.
Yang menarik justru sisi ekonominya. Tingkat pengembalian internal investasi teknologi itu sekitar 39 persen pada kedua kelompok, dengan masa balik modal hanya tujuh sampai delapan bulan, jauh di atas bunga pinjaman pasar yang berkisar 5 sampai 14,9 persen.
Pendapatan bersih bulanan Kelompok 1 bergerak dari kisaran Rp20 juta menjadi Rp42 juta hingga Rp46 juta, sedangkan Kelompok 2 dari Rp12 juta menjadi Rp27 juta hingga Rp30 juta.
Mengapa produksi yang lebih bersih bisa sekaligus lebih untung? Alasan pertama sederhana: air dan energi itu biaya. Setiap liter air dan setiap ikat kayu bakar yang tidak jadi terpakai langsung tinggal di kas kelompok.
Alasan kedua yang paling sering luput: kain gagal adalah limbah berganda. Sebelum ada standardisasi proses, 18 sampai 20 persen kain mengalami cacat desain; kini tinggal 6 sampai 8 persen.
Setiap lembar yang gagal berarti air, malam, pewarna, dan bahan bakar sudah telanjur dipakai tanpa menghasilkan rupiah. Dengan kata lain, memperbaiki mutu produk adalah kebijakan lingkungan yang menyamar sebagai kebijakan produksi.
Alasan ketiga, pewarna alam dan motif yang dilindungi hak cipta memindahkan produk ke segmen harga yang lebih tinggi, dengan kenaikan harga jual 10 sampai 15 persen. Perajin dibayar untuk cara kerjanya, bukan semata untuk volume kainnya. Insentif pun berbalik arah: berhemat menjadi menguntungkan.
Ini bukan kemenangan penuh. Kompor pembatik di sana masih bergantung pada minyak tanah dan kayu bakar, sehingga jejak karbon proses pelilinan praktis belum tersentuh. Efisiensi air 25 persen tetap menyisakan 75 persen yang belum dibenahi. Dan dua kelompok di satu desa jelas bukan sampel yang bisa digeneralkan ke seluruh sentra batik Indonesia.
Meski begitu, arahnya cukup terang. Kebijakan hijau bagi industri mikro sebaiknya dirancang sebagai tawaran ekonomi, bukan sebagai perintah: alat yang terjangkau dan mudah dirawat, pendampingan yang tidak berhenti di seremoni, serta pasar yang membedakan produk bersih dari produk biasa.
Konsumen pun punya peran yang lebih besar dari yang mereka kira, cukup dengan bertanya kepada penjual: ini diwarnai dengan apa, dan limbahnya dibuang ke mana.
Batik telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya takbenda milik Indonesia. Yang pantas kita wariskan semestinya bukan hanya kainnya, melainkan juga sungai tempat kain itu dibilas. (*ARM)
*) Guru Besar Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya