← Beranda
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Agus SantosoKamis, 13 Agustus 2026 | 22.47 WIB
Wakil Kepala PPATK 2011-2016 Agus Santoso. (Dok.JawaPos.com).

JawaPos.com - Dalam peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 2026 ini, kita menyadari bahwa Indonesia masih belum berhasil mewujudkan negara dengan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera secara merata serta gemah ripah loh jinawi.

Salah satu penyebabnya adalah tidak tersedianya dana murah dalam jumlah besar, yang mencukupi untuk digunakan sebagai modal pembiayaan pembangunan infrastruktur strategis. 

Padahal dengan tersedianya dana murah dalam jumlah besar, hal itu bisa memfasilitasi pembangunan berkelanjutan dan membiayai inovasi, yang menjadikan Indonesia bisa unggul di kancah persaingan global. Selain itu juga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan. 

Belajar dari proses pemulihan ekonomi Amerika Serikat pasca Perang Dunia 1, kita mengetahui bahwa pada 1917, negeri 'Paman Sam' menerbitkan Liberty Bond dengan yield rendah (4,5 persen). Hal ini sebagai upaya untuk menggalang dana masyarakat secara besarbesaran di luar APBN. 

Tujuannya adalah merehabilitasi ekonomi dan sekaligus menggelorakan rasa patriorisme bangsa Amerika.

Berkaca dari Amerika Serikat, implementasi Pasal 50A UU P2SK No. 4 Tahun 2026, menurut hemat saya memiliki tujuan yang serupa dengan Liberty Bond tersebut.

Pasal 50A adalah dasar hukum penerbitan instrumen keuangan varian baru di negeri ini, yaitu berupa Obligasi Khusus yang dinamakan "Patriot Bond" yang diterbitkan oleh Danantara (holding BUMN seperti halnya Temasek di Singapura).

Dari perspektif keuangan, pasal 50A telah membentuk instrumen keuangan khusus. Yaitu bentuk pilihan investasi penempatan dana yang memberi label "patriotik" kepada investornya. Hal ini karena si investor telah menunjukkan komitmennya sebagai investor yang "siap berkorban" untuk menerima imbal hasil (yield) yang rendah (di 2 persen). 

Investor dinilai tidak berorientasi pada yield komersil, tetapi dengan sadar memilih menempatkan dananya ke Obligasi Khusus demi tujuan mulia, yaitu membantu penyediaan dana murah.

Dari sisi Danantara, dana murah dalam jumlah besar yang dikumpulkan dari investasi pihak swasta besar itu, ditujukan untuk digunakan sebagai modal pembiayaan proyek strategis nasional yang produktif, dan mempunyai dampak sosial ekonomi tinggi, tetapi memang bukan bersifat komersial murni dan butuh waktu panjang.

Sebagai instrumen keuangan, Patriot Bond memiliki karakter "three in one" untuk investornya, yaitu: (1) mendapatkan label "patriot" bagi investor yang mau berkorban, (2) mendapatkan "pagar" imunitas (yang mestinya harus terbatas), serta (3) tetap bisa dijadikan agunan kredit di bank Himbara.

Sebagai instrumen keuangan model baru, Obligasi Khusus itu sebetulnya bisa dijadikan benchmark dan model untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi beberapa varian hybrid lainnya, seperti "social bond" atau "green bond", serta bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan swasta besar, untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana murah dalam jumlah besar dan dalam waktu cepat untuk keperluan dana pembangunan, tanpa harus menunggu tersedianya dana APBN. 

Dengan demikian, Danantara bisa menggalang dana domestik dengan harga murah dan Pemerintah bisa "berhemat" untuk mengurangi ketergantungannya pada hutang luar negeri.

Namun demikian, penerbitan Obligasi Khusus seperti itu, membawa risiko inheren.

Risiko yang pertama adalah terjadinya trade-off antara efisiensi dalam penggalangan dana murah dan resiko tata kelola, transparansi, serta risiko reputasi dan risiko kredibilitas.

Di mata investor global dan FATF (Financial Action Task Force), ada tafsir bahwa aturan Obligasi Khusus di dalam UU P2SK tersebut dianggap sebagai aturan yang memfasilitasi transaksi TPPU dengan modus private placement atau proses layering. Ini mengingat penempatan dana pada instrumen Obligasi Khusus itu ditafsirkan sebagai "transaksi yg tidak wajar", dengan praduga TPPU, karena investor ditafsirkan "rela rugi asal dananya menjadi bersih".

Oleh karena itu, perlu analisis yang cermat tentang Pasal 50A tersebut. Pertama, aturan pembentukan instrumen keuangan itu, mengandung distorsi terhadap pasar obligasi dan yang kedua adalah tentang upaya mengantisipasi adanya "risiko praduga negatif" agar kebijakan itu bisa dijaga kredibilitasnya. Misalnya menjaga supaya tidak ada label "ignorance" terhadap resiko TPPU.

1. Penggalangan Dana Murah Vs Distorsi Pasar

Pasal 50A merupakan bentuk "financial engineering" yang diatur UU. Dengan tingkat yield yang sangat rendah (sebesar 2 persen) yang jauh di bawah yield SBN ritel 6 persen dan deposito 5 persen, maka Danantara sudah pasti menghemat beban biaya bunga, (Diperkirakan sekitar Rp2,4 Triliun per tahun untuk Rp60 Triliun dana yang terhimpun dari 46 Konglomerat).

Dari sisi pelaku pasar, instrumen Obligasi Khusus ini menciptakan distorsi di pasar obligasi.

Pertama, memecah pasar obligasi menjadi 2 tier: yaitu pasar terbuka dengan yield mark to market dan ada pasar tertutup dengan yield sangat rendah, sebagai instrumen penempatan dana yang tidak menguntungkan secara perhitungan komersil.

Kedua, dengan sistem targetted buyer atau diarahkan terbatas kepada wajib pajak tertentu antara lain peserta Tax Amnesty, maka artinya instrumen Obligasi Khusus ini memang punya segmentasi tersendiri.

Ia tidak ditujukan untuk memobilisasi dana investasi masyarakat. Dengan demikian, instrumen Patriot Bond ini memang berbeda dari model Liberty Bond AS yang pernah diimplementasikan USA pada tahun 1917, yang ditawarkan dan dijual di pasar obligasi retail.

Dengan model targetted investor seperti itu, maka efektivitas keberhasilan Patriot Bond memang akan bergantung pada ketersediaan dana dari pihak yang menjadi "target pembeli", yaitu Perusahaan Konglomerasi (domestik).

Dengan adanya "target pembeli", yaitu konglomerasi, maka terdapat hal positifnya, artinya dana yang masuk lewat Patriot Bond ini sebetulnya sudah lebih jelas, apalagi apabila konglomerasi itu merupakan perusahaan publik.

Namun, di sisi lain, perlu ada edukasi publik bahwa pembelian obligasi khusus ini adalah atas dasar pilihan sukarela, sebagai bentuk perwujudan nasionalisme dan patriotisme, bukan karena adanya tekanan atau paksaan terhadap investornya.

Jadi penjualan Patriot Bond ini memang bukan untuk menyasar "uang rakyat kecil" tetapi menyasar "uang besar", sehingga mekanisme penjualannya bukan dengan mekanisme pasar, melainkan melalui mekanisme tertutup.

2. Risiko Reputasi VS Modal Murah

Dari sisi keuangan internasional, ayat 6 yang menyatakan bahwa "data tidak dapat dijadikan bukti hukum" (imunitas data : ayat 5 dan 6) bisa ditafsirkan sebagai celah TPPU dan berpotensi menjadi "red flag" bagi FATF dan lembaga pemeringkat lainnya.

Investor asing dan bank koresponden bisa saja menafsirkan instrumen Patriot Bond ini sebagai varian instrumen keuangan yang tidak wajar dari segi perhitungan komersial. Selain itu mekanisme penerbitannya juga bersifat tertutup, sehingga bisa dianggap tidak menjamin transparansi, dan dengan demikian pasar obligasi Indonesia dianggap memiliki celah "blind spot" APU-PPT, yaitu terkait dengan modus private placement yang tidak bisa diaudit jejaknya (melanggar prinsip traceability).

Dalam hal adanya resiko FATF memasukan Indonesia ke status "grey list" FATF sebagaimana pernah terjadi pada tahun tahun sebelum 2014, maka dampak negatif langsungnya adalah pada kenaikan biaya transaksi perbankan internasional, Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia akan turun dan yield SBN Indonesia di pasar global berpotensi naik (mungkin saja bisa naik 50 sd 100 bps).

Artinya, upaya "penghematan" Rp2,4T dari pengenaan bunga 2 persen bisa jadi hilang, karena biaya utang negara lainnya akan naik menjadi lebih mahal.

Jika ini terjadi, maka akan terjadi trade-off yang klasik, yaitu berhemat di jangka pendek, namun menjadi mahal di jangka panjang.

3. "Safe Harbor Bersyarat"

Agar tujuan dan harapan dari pasal 50A UU P2SK ini tetap bisa tercapai, maka patut diupayakan agar risiko reputasinya bisa diminimalisir. Dalam hal ini, Pasal 50A ini perlu diusulkan untuk bisa direvisi agar mematuhi Rekomendasi FATF

Adapun beberapa usulannya adalah, pertama Imunitas tetap diberikan, tetapi dengan syarat ada kewajiban pelaporan dari Danantara ke PPATK. Tujuannya adalah untuk tetap memberi jejak pengawasan terhadap dana Patriot Bond yang digalang Danantara, yaitu Pengawasan oleh PPATK (R26) dan adanya kewajiban Pelaporan STR (Suspicous Transaction - R20) oleh Danantara kepada PPATK.

Kedua, data tetap merupakan rahasia untuk publik, namun harus dapat diakses oleh PPATK. Tujuannya agar tetap menaati dengan Rekomendasi FATF di atas.

Ketiga, laporan penggunaan dana wajib dipublikasikan oleh Danantara. Tujuannya adalah untuk membangun kepercayaan pasar bahwa dana dari Patriot Bond 2 persen itu memang benar-benar digunakan untuk membiayai proyek di sektor riil yang produktif, bukan digunakan secara tidak jelas.

Dana Patriot Bond harus terlihat jelas "lari" ke mana saja. Jangan sampai dianggap sebagai "Private Placement Tertutup" dengan mendasarkan pada aturan imunitas.

Tranparansi Penggunaan Dana Patriot Bond

Penggunaan dana Patriot Bond itu sebagaimana tujuannya harus digunakan untuk tujuan pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang return on investmentnya membutuhkan jangka waktu panjang (bukan project komersial murni) dan wajib dilaporkan secara berkala ke publik, untuk menjaga asas publisitas transparansi.

Beberapa proyek strategis di bidang infrastruktur ekonomi yang dibutuhkan antara lain adalah seperti pembiayaan transisi ke energi ramah lingkungan, pengolahan sampah Waste to Energy, Integrated Waste Management, Pengolahan Sampah Organik, Reboisasi Hutan yang dikaitkan dengan carbon atau Pemulihan Lahan Pertanian dengan Pupuk Organik, riset di bidang bibit ternak unggul atau benih unggul di sektor pertanian pangan.

Atau bisa juga untuk membangun infrastruktur ekonomi untuk pembiayaan murah bagi pemberdayaan ekonomi rakyat seperti untuk pemberian kredit mikro dan UMKM, sehingga bisa dibuat skim kredit dengan bunga yg sangat murah, misal 3 persen per tahun.

Atau untuk pembiayaan pendidikan Sekolah Advokasi, atau untuk pembiayaan Rumah Sakit.

Saran

Rumusan Pasal 50A UU P2SK memberi terobosan dalam penerbitan instrumen keuangan untuk penggalangan dana murah dalam jumlah besar secara cepat. Namun Instrumen Obligasi Khusus yang diterbitkan oleh Danantara tersebut jangan sampai ditafsirkan memiliki blind spot TPPU oleh FATF, sehingga perlu dipastikan agar memenuhi Rekomendasi FATF.

Baca Juga: Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Penjelasan Pemerintah soal Isu Kekebalan Hukum

Dalam hal kepatuhan tersebut dipenuhi, maka Patriot Bond bisa menjadi benchmark bagi pengembangan instrumen keuangan yang sejenis, yaitu penggalangan dana murah secara cepat dari pihak swasta besar di dalam negeri untuk tujuan pembiayaan proyek strategis nasional, yang merupakan infrastruktur sosial ekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan inovasi unggul bangsa.

Sebagai penutup, bisa diilustrasikan secara sederhana, yaitu bahwa dana Obligasi Khusus itu wajib masuk ke Jalan Tol, sehingga bisa mudah diikuti ke mana arahnya dan di mana exitnya. Tidak boleh langsung masuk di jalan Non Tol, karena akan lebih sulit untuk melacaknya

*) Agus Santoso, Wakil Kepala PPATK (2011 - 2016).

EDITOR: Kuswandi