Oleh : Dr. Anak Agung Gde Krisna Paramita
PERKAWINAN dalam masyarakat Hindu Bali tidak pernah sekadar, merupakan peristiwa perdata yang menyatukan dua individu. Ia adalah samskara (upacara penyucian) yang menempatkan pasangan pengantin dalam jalinan tanggung jawab sosial, religius, dan hukum yang jauh lebih luas daripada relasi personal semata.
Ditinjau dalam kerangka hukum keluarga adat Bali, yang secara historis dibangun di atas sistem kekerabatan purusa yang bercorak patrilineal, perkawinan tidak hanya merupakan institusi yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menjadi mekanisme yang menentukan kedudukan seseorang dalam struktur kekerabatan, hak dan kewajiban terhadap keluarga, serta hubungan dengan harta warisan.
Oleh karena itu, persoalan perkawinan dan pewarisan dalam masyarakat adat Bali memiliki keterkaitan yang erat dan tidak dapat sepenuhnya dipahami secara terpisah.
Perubahan status seseorang melalui bentuk perkawinan tertentu dapat berimplikasi terhadap kedudukan purusa, hubungan dengan keluarga asal maupun keluarga pasangan, serta hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pewarisan.
Dengan demikian, analisis mengenai hukum perkawinan adat Bali perlu ditempatkan dalam kerangka hukum kekeluargaan adat yang lebih luas, karena struktur perkawinan, kekerabatan, kedudukan anak, dan pewarisan merupakan bagian yang saling berkelindan dalam konstruksi kehidupan hukum masyarakat adat Bali.
Perkawinan sebagai Peristiwa Hukum Plural
Secara normatif, identitas hukum perkawinan di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sehingga bagi umat Hindu, keabsahan perkawinan pertama-tama ditentukan oleh tata cara agama Hindu, lazimnya berupa upacara pawiwahan yang dipimpin oleh Pinandita atau Pandita sebelum kemudian dicatatkan secara administratif di kantor pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan peraturan pelaksana turunannya.
Pencatatan ini bukan syarat sahnya perkawinan menurut agama, melainkan syarat tertib administrasi negara yang memberikan kepastian hukum, terutama menyangkut status anak dan hak-hak keperdataan lain di kemudian hari.
Namun demikian, perkawinan Hindu Bali tidak berhenti pada dua lapis hukum tersebut. Ia juga tunduk pada hukum adat yang hidup (living law) dalam bentuk awig-awig desa adat atau desa pakraman, yang kedudukannya kini diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Awig-awig inilah yang mengatur secara rinci konsekuensi sosial-keagamaan dari perkawinan, termasuk status keanggotaan krama desa, kewajiban ngayah (pengabdian komunal), serta yang menjadi inti persoalan tulisan ini hak dan kewajiban pewarisan.
Dua Wajah Perkawinan: Biasa dan Nyentana
Sistem kekerabatan Bali yang patrilineal mengenal dua bentuk perkawinan yang membawa akibat hukum berbeda terhadap pewarisan. Pertama, perkawinan biasa (memadik), di mana perempuan meninggalkan status di keluarga asalnya dan masuk menjadi bagian dari keluarga suami. Konsekuensinya, perempuan tersebut secara adat kehilangan hak waris di keluarga kandungnya dan sekaligus melepaskan kewajiban swadharma kewajiban keagamaan dan sosial di rumah asal.
Kedua, perkawinan nyentana atau nyeburin, yang terjadi ketika sebuah keluarga tidak memiliki anak laki-laki sehingga pihak laki-laki yang berpindah status menjadi bagian dari keluarga perempuan. Dalam skema ini, perempuan berperan sebagai purusa dan berhak penuh atas warisan keluarganya, sementara laki-laki yang nyentana melepaskan hak warisnya dari keluarga asal.
Konstruksi ini memperlihatkan bahwa dalam hukum adat Bali, hak waris tidak semata-mata soal pembagian harta benda, melainkan lebih fundamental terkait dengan kewajiban meneruskan dharma: memelihara sanggah atau merajan (tempat pemujaan leluhur keluarga), melaksanakan upacara yadnya, dan menjaga kesinambungan garis keturunan spiritual. Prinsip dalam hukum adat Bali swadarma dan swadikara, menegaskan relasi timbal balik antara tanggung jawab ritual dan hak material tersebut.
Ketegangan dengan Prinsip Kesetaraan
Persoalan mulai muncul ketika sistem pewarisan patrilineal ini dihadapkan pada prinsip kesetaraan gender yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai instrumen hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam praktiknya, anak Perempuan, perkawinan biasa kerap tidak memperoleh bagian warisan sama sekali, sebuah kondisi yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai bentuk ketidak adilan struktural.
Dinamika perkembangan hukum waris adat Bali pada akhirnya memperoleh artikulasi penting dalam praktik peradilan. Pada fase awal, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200 K/Sip/1958 tanggal 3 Desember 1958 merefleksikan konstruksi hukum waris adat Bali yang berlandaskan sistem kekerabatan kapurusa (patrilineal), dengan menempatkan keturunan laki-laki, keluarga dari pihak laki-laki, dan anak angkat laki-laki sebagai pihak yang berhak mewaris.
Konstruksi tersebut memperlihatkan kuatnya kedudukan garis keturunan laki-laki dalam penerusan hak dan kewajiban keluarga menurut hukum adat Bali.
Perkembangan berikutnya menunjukkan adanya pergeseran orientasi yurisprudensi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4766 K/Pdt/1998 tanggal 16 November 1999, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perempuan di Bali mempunyai hak atas harta peninggalan pewaris, meskipun sistem kewarisan adat Bali secara historis menganut ssistem kekerabatan kapurusa/purusa yang bercorak patrilineal yakni laki-laki.
Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum waris adat Bali karena menunjukkan bahwa penerapan hukum adat tidak bersifat statis, melainkan dapat mengalami perkembangan sejalan dengan perubahan nilai keadilan dan kehidupan masyarakat.
Perkembangan tersebut selanjutnya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1331 K/Pdt/2010 tanggal 30 September 2010. Putusan ini berkaitan dengan sengketa kedudukan perempuan dalam pewarisan adat Bali, khususnya mengenai status perkawinan mepanak bareng dan kedudukan perempuan dalam garis purusa.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa konstruksi hukum waris adat Bali dalam praktik peradilan tidak semata-mata ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi juga mempertimbangkan status kekeluargaan, kedudukan seseorang dalam garis keturunan, serta perkembangan bentuk hubungan kekeluargaan dalam masyarakat adat Bali.
Dengan demikian, perkembangan yurisprudensi tersebut memperlihatkan adanya transformasi dari konstruksi kewarisan yang secara dominan menempatkan laki-laki sebagai ahli waris menuju konstruksi yang semakin membuka ruang bagi pengakuan hak perempuan.
Pergeseran tersebut tidak serta-merta menghapus karakter kapurusa dalam hukum adat Bali, tetapi menunjukkan terjadinya proses adaptasi hukum adat terhadap tuntutan keadilan, kesetaraan, dan perkembangan struktur sosial masyarakat.
Di ranah hukum adat, perkembangan serupa juga berlangsung melalui mekanisme kelembagaan internal masyarakat adat Bali. Sebelum memperoleh konstruksi kelembagaan baru melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) telah melakukan rekonstruksi terhadap kedudukan perempuan dalam hukum waris adat melalui Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010.
Keputusan tersebut merupakan salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum adat Bali karena memberikan pengakuan terhadap hak perempuan atas harta peninggalan orang tua, dengan ketentuan bahwa perempuan memperoleh bagian sebesar setengah dari bagian yang diterima oleh pihak purusa, setelah terlebih dahulu memperhitungkan sepertiga bagian yang diperuntukkan bagi harta pusaka dan kepentingan pelestarian keluarga.
Formula tersebut menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak perempuan tidak serta-merta menghapus konstruksi kapurusa yang menjadi basis sistem kekerabatan Bali, melainkan merupakan bentuk kompromi normatif antara prinsip penerusan garis purusa, kewajiban keagamaan dan adat, serta tuntutan terhadap keadilan dalam distribusi harta keluarga.
Keputusan MUDP tersebut memiliki arti penting karena memperlihatkan bahwa transformasi hukum waris adat Bali tidak hanya berlangsung melalui intervensi atau pembentukan hukum oleh lembaga negara, khususnya melalui yurisprudensi Mahkamah Agung, tetapi juga melalui proses pembaruan yang berasal dari otoritas adat itu sendiri.
Dengan demikian, perubahan kedudukan perempuan dalam hukum waris Bali dapat dipahami sebagai proses legal accommodation atau akomodasi hukum, yaitu proses penyesuaian norma adat terhadap perkembangan struktur sosial dan tuntutan keadilan tanpa sepenuhnya meninggalkan prinsip-prinsip dasar kehidupan adat dan keagamaan.
Dalam konteks tersebut, Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP dapat ditempatkan sebagai bukti penting bahwa hukum adat Bali memiliki kapasitas internal untuk melakukan reinterpretasi dan adaptasi terhadap perubahan masyarakat.
Menuju Rekonsiliasi Tiga Sistem Hukum
Kompleksitas ini pada akhirnya menuntut cara pandang yang tidak dikotomis. Hukum negara, hukum agama Hindu, dan hukum adat Bali sesungguhnya dapat didudukkan bukan sebagai tiga sistem yang saling berhadapan, melainkan sebagai tiga lapis identitas hukum yang saling melengkapi dalam mengatur satu peristiwa sosial yang sama.
Hukum negara memberi kerangka kepastian dan perlindungan hak asasi; hukum agama memberi makna transendental atas ikatan perkawinan; dan hukum adat memberi konteks komunal yang menjaga keberlanjutan struktur sosial-religius desa Adat di Bali.
Tantangan pengembangan hukum adat Bali ke depan tidak semata-mata terletak pada upaya mempertahankan atau menghapus sistem kekerabatan purusa yang secara historis memiliki posisi penting dalam struktur sosial masyarakat adat Bali, melainkan pada bagaimana melakukan adaptasi terhadap sistem tersebut agar mampu mengakomodasi tuntutan keadilan substantif, termasuk pengakuan terhadap kedudukan dan hak perempuan, tanpa kehilangan nilai-nilai adat, keagamaan, dan tanggung jawab sosial yang menjadi dasar keberlangsungannya.
Dalam konteks tersebut, pembaruan awig-awig secara partisipatif pada tingkat desa adat dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mengakomodasi perubahan sosial sekaligus mempertahankan legitimasi hukum adat.
Proses tersebut perlu disertai dialog dan koordinasi antara prajuru adat, tokoh agama, masyarakat adat, akademisi, pemerintah, serta lembaga peradilan agar pembaruan norma tidak hanya memiliki legitimasi sosial, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
Dengan pendekatan demikian, hubungan antara dharma agama dan dharma negara dapat ditempatkan dalam kerangka dialogis, sehingga pengaturan mengenai perkawinan, kedudukan anak, dan pewarisan dalam masyarakat Hindu Bali dapat berkembang secara adaptif tanpa memutus kontinuitas nilai-nilai adat dan keagamaan. (*/arm)