JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui perubahan definisi korupsi. Bahwasannya, tindak pidana korupsi tidak lagi masuk kategori kerugian negara.
Perubahan definisi itu merupakan hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan kepada Prabowo saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).
"Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi," klaim Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyatakan bahwa perubahan definisi korupsi diperlukan agar sistem penanganan perkara korupsi di Indonesia berstandar internasional. Hal itu mengacu pada UN Charter yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade, yaitu terkait bribery atau penyuapan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Suap bukan semata-mata pada unsur kerugian negara. Selama ini praktik penyuapan menitikberatkan pada kerugian negara.
"Ini memberatkan seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," tegas mantan Menko Maritim dan Investasi itu.
Ke depan, keputusan bisnis yang memiliki risiko perlu diperhitungkan. Oleh karena itu, risiko kerugian dalam suatu kegiatan usaha tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan unsur pidana yang relevan.