← Beranda
Menkomdigi Ungkap Kecanduan Media Sosial dan Risiko Digital bagi Anak 
Nanda Prayoga• Minggu, 18 Oktober 2026 | 13.20 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dok/Kemkomdigi)

 


JawaPos.com - Kecanduan media sosial, perundungan, penipuan daring, hingga child grooming menjadi sederet ancaman yang mengintai anak-anak di ruang digital.

Pemerintah pun membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di internet yang belum tentu mereka pahami atau kenali.

“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Sabtu (17/10).

Menurut Meutya, risiko penggunaan platform digital tidak hanya berkaitan dengan konten yang dikonsumsi anak. Interaksi dengan orang asing, eksploitasi komersial, penyalahgunaan data pribadi, hingga dampak terhadap kesehatan dan keselamatan juga menjadi perhatian pemerintah.


Salah satu persoalan yang disoroti Meutya adalah kecanduan terhadap media sosial dan gim. Sejumlah platform digital memiliki fitur yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna sehingga mereka terus menghabiskan waktu di depan layar.

Kondisi tersebut dapat membuat anak kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital. Bahkan, pembatasan akses oleh orang tua terkadang memicu reaksi emosional.


“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.

Selain kecanduan, fitur komunikasi pada platform digital juga berpotensi membuka celah bagi orang asing untuk mendekati anak. Interaksi yang awalnya terlihat biasa dapat berkembang menjadi perundungan, child grooming, penipuan daring, hingga upaya perekrutan anak ke kelompok radikal.

Karena itu, Meutya mengingatkan orang tua agar tidak menganggap aktivitas anak di internet sebagai sesuatu yang selalu aman. Risiko di ruang digital perlu mendapat perhatian serius, sebagaimana orang tua mengawasi anak ketika beraktivitas di luar rumah.

Meutya mengibaratkan pengawasan anak di ruang digital dengan kebiasaan orang tua saat membiarkan anak bepergian. Menurut dia, orang tua umumnya tidak akan membiarkan anak pergi sendirian ke tempat yang belum dikenal tanpa pendampingan.

Prinsip kewaspadaan yang sama, kata Meutya, seharusnya diterapkan ketika anak mengakses internet.


“Bapak/Ibu pernah enggak membiarkan anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak Ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkap Meutya.

Pemerintah juga menyoroti potensi eksploitasi anak melalui mekanisme monetisasi platform digital. Selain itu, pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak perlu mendapat perhatian agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dari sisi kesehatan, penggunaan perangkat digital secara berlebihan juga dikhawatirkan berdampak pada konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh anak.

Meutya menilai, tumbuh kembang anak tidak cukup hanya ditunjang kemampuan intelektual. Aktivitas fisik dan olahraga juga diperlukan agar perkembangan anak berlangsung secara seimbang.

Baca Juga: Data Perlinsos di Bali Capai 652.858 KK, Meutya Hafid Tekankan Kemudahan Akses Digital


“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya. (*)

 

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan