JawaPos.com - Singapura menyasar tujuh perusahaan Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran lahan pemicu kabut asap lintas negara. Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat pencegahan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut memadamkan api di area konsesinya, menghentikan pembakaran, serta menyusun rencana agar kebakaran tidak terulang.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan, surat tersebut diterbitkan oleh National Environment Agency (NEA) berdasarkan hasil penyelidikan dan mengacu pada 'Transboundary Haze Pollution Act'.
Pengumuman itu disampaikan Fu dalam konferensi pers pada Jumat (16/10) waktu Singapura. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menindak kebakaran di Indonesia yang berdampak pada kualitas udara di wilayahnya.
Ketujuh perusahaan yang menjadi sasaran surat pencegahan itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan kayu, dengan wilayah operasional terutama di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Apa Kewajiban 7 Perusahaan Tersebut?
Melalui surat pencegahan itu, NEA meminta setiap perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.
Perusahaan juga diwajibkan menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut. Selain itu, mereka harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang mencakup upaya pemadaman kebakaran dan langkah pencegahan agar api tidak kembali muncul.
Surat tersebut merupakan langkah pencegahan. Penerbitannya tidak dengan sendirinya berarti ketujuh perusahaan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Meski demikian, pemerintah Singapura membuka peluang untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika penyelidikan menemukan dasar yang memadai.
Fu mengatakan, NEA akan terus menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara. Surat serupa juga dapat diberikan kepada perusahaan lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan mereka.
"Kami akan terus memantau situasi dan respons perusahaan terhadap surat-surat ini jika diperlukan," kata Fu dilansir via CNA.
Denda dan Tuntutan Hukum Masih Dipertimbangkan
Pemerintah Singapura tidak menutup kemungkinan menjatuhkan denda atau mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait pencemaran kabut asap lintas negara.
Menjawab pertanyaan CNA mengenai langkah lanjutan, Fu mengatakan denda dan tuntutan hukum masih berada dalam pertimbangan pemerintah. Efektivitas penegakan hukum juga akan menjadi bahan evaluasi.
Ia mengakui bahwa penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di luar wilayah Singapura memiliki tantangan tersendiri. Pengalaman dari kasus sebelumnya akan digunakan untuk memperbaiki proses penyelidikan dan menentukan tindakan yang sesuai.
"Tidak mudah. Saya menjadi orang pertama yang mengakuinya, tetapi kita harus mencoba," ujar Fu.
"Kita harus mencoba demi melindungi warga Singapura, mencoba segala sesuatu yang berada dalam kendali kita untuk memberikan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun mungkin tidak terlalu efektif."
Fu juga mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut agar mengambil langkah yang tepat demi melindungi usaha dan reputasi mereka.
Sejumlah Perusahaan Pernah Terkait Kasus Kabut Asap 2015
Persoalan kabut asap lintas negara bukan hal baru bagi Singapura. Dalam krisis kabut asap 2015, NEA juga pernah mengirimkan surat hukum kepada sejumlah perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran lahan.
Di antara perusahaan yang disebut dalam perkembangan terbaru, PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau termasuk perusahaan yang pernah menerima surat hukum dari NEA. PT SBA Wood Industries juga tercatat sebagai salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar terbaru.
NEA sebelumnya menyatakan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan terkait kasus terdahulu masih berlangsung. Pemerintah Singapura belum memberikan komentar lebih jauh mengenai perkara yang belum selesai.
Ketiga perusahaan tersebut tercatat sebagai pemasok Asia Pulp & Paper (APP), bagian dari kelompok usaha Sinar Mas.
Berdasarkan dasbor keberlanjutan APP, PT Bumi Andalas Permai mengelola konsesi hutan tanaman industri di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan luas sekitar 190.000 hektare. Sementara itu, PT Bumi Mekar Hijau mengelola konsesi di kabupaten yang sama dengan luas sekitar 250.000 hektare.
Pada 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia menggugat PT Bumi Mekar Hijau terkait dugaan kesengajaan menyebabkan kebakaran di lahan gambut, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
PT SBA Wood Industries juga menjalankan usaha perkebunan kayu di Ogan Komering Ilir.
Sementara itu, PT Paramitra Mulia Langgeng tercatat memiliki konsesi hutan tanaman industri di Sumatera Selatan berdasarkan laporan audit sertifikasi kehutanan pada 2018. Perusahaan tersebut juga pernah disebut dalam pemberitaan Kompas pada 2025 terkait perkara korupsi dan suap dalam pengurusan izin pengelolaan hutan di Lampung.
PT Sumatera Alam Anugerah tercatat terlibat dalam pengelolaan hutan tanaman industri di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Adapun PT Hutan Lestari Raya dan PT Bangkanesia memiliki izin usaha hutan tanaman industri di Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah Singapura terhadap tujuh perusahaan tersebut memperlihatkan upaya pemerintahnya untuk menekan sumber kebakaran yang berdampak lintas negara.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan, respons perusahaan terhadap surat pencegahan, serta keputusan NEA mengenai kemungkinan tindakan hukum tambahan.