JawaPos.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sekolah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian layanan.
Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan distribusi makanan tetap dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mengantisipasi makanan yang telah terlanjur disiapkan agar tidak terbuang.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG di sekolah mengikuti pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah, baik melalui gubernur maupun bupati. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi pelaksana program dalam menentukan penghentian layanan ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi PJJ.
Pria yang akrab disapa Mas Dar itu menerangkan, apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan.
Sebaliknya, jika pemberitahuan baru diterima ketika proses persiapan dan memasak telah berlangsung, makanan yang telanjur disiapkan tetap didistribusikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan. Namun, jika penghentian sudah diumumkan sebelum belanja bahan dilakukan, maka pada hari berikutnya tidak ada distribusi,” jelas Mas Dar pada Jumat (16/10).
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti program MBG tetap berjalan seperti biasa selama PJJ. Pelaksanaan distribusi menyesuaikan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian serta tahapan persiapan yang telah dilakukan oleh penyelenggara layanan.
Menurut Mas Dar, makanan yang telah terlanjur disiapkan perlu disalurkan melalui mekanisme yang jelas agar penerimanya dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: BGN Siap Perluas Implementasi MBG Prasmanan, dari 66 jadi 1.500 Titik
Dengan demikian, penanganan makanan tetap memperhatikan efisiensi penggunaan bahan pangan tanpa mengabaikan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. (*)