JawaPos.com - Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sejak pertama kali dibentuk pada 2025 lalu, satgas tersebut sudah menyerahkan lebih dari Rp 52 triliun kepada negara.
Uang sebanyak itu diserahkan dalam 8 tahap. Presiden Prabowo mengaku kinerja satgas yang bergerak di bawah kendali Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beberapa kementerian serta lembaga lain sangat baik.
Hari ini (6/10), tidak kurang Rp 13,24 triliun diserahkan oleh Kejagung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk diantaranya dan dari hasil kerja Satgas PKH.
”Total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun, Rp 52 triliun sekitar 3 miliar dollar yang kita selamatkan,” ucap Prabowo.
Satgas PKH dibentuk oleh Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025.
Sejak saat itu, Satgas PKH terus bekerja untuk menyelamatkan keuangan negara. Kepada seluruh jajaran Satgas PKH, Prabowo meminta mereka tetap bersemangat dalam menjalankan tugas.
”Pilihannya ada pada diri kita, apakah kita berani memilih jalan kebenaran, atau kita menyerahkan kepada kekuatan yang serakah, kepada kekuatan yang tidak setia kepada bangsa ini, kekuatan yang menghina rakyat, kekuatan yang bekerja agar Indonesia terus miskin,” ungkapnya.
Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa uang lebih dari Rp13,24 triliun itu berasal dari beberapa tindakan.
Pihaknya mempertanggungjawabkan hasil kerja Satgas PKH secara transparan. Semua dilakukan untuk kepentingan negara dan bangsa.
”Kami menegaskan komitmen setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan untuk kepentingan negara,” tegasnya.
Secara terperinci, uang yang diserahkan oleh Kejagung kepada kas negara Rp 13.241.335.681.910,13.
Uang sebanyak itu bersumber dari penagihan denda administratif bidang kehutanan Rp 3.475.738.523.741,13, PNBP Kejagung dari tindak pidana khusus Rp 1.535.750.234.271,00, dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH Rp 8.229.846.923.898.
Tidak hanya penyerahan uang belasan triliun rupiah, juga dilakukan penyerahan kawasan hutan tahap VII seluas 259.230,73 hektare.
Rinciannya Sektor Perkebunan 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Selain itu ada juga lahan yang diserahkan dari sektor Konservasi dan Hutan Lindung dengan luas total mencapai 118.256,74 hektare.
Kemenhut diminta melakukan reforestasi pada lahan tersebut. Terakhir lahan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare.
”Capaian tersebut adalah wujud nyata kehadiran negara menjaga kekayaan alam dan komitmen penegakan hukum bagi kemakmuran rakyat,” jelasnya.