JawaPos.com - Polri terus mengembangkan inovasinya dengan mengeluarkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dalam bentuk digital. Inovasi ini sendiri diluncurkan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan pada Jumat (25/9).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengungkapkan bahwa STNK Digital merupakan representasi elektronik dari STNK fisik.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (29/9).
Irjen Wibowo menegaskan, STNK Digital sendiri memberikan kemudahan bagi masyarakat saat tidak membawa STNK fisik lantaran tertinggal. Alhasil, masyarakat bisa menggantikannya dengan menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, STNK Digital juga membantu petugas melakukan verifikasi data kendaraan bermotor dengan lebih akurat. Data kendaraan tersimpan dan dapat diakses secara digital, sehingga risiko kerusakan maupun kehilangan dokumen fisik dapat diminimalkan.
Sementara itu, Korlantas Polri sendiri telah meluncurkan SIM Digital pada Jumat (22/5) lalu. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan Rakernis Korlantas Polri yang berlangsung di Auditorium Mutiara Djoko Soetono Kompleks STIK Polri.
Cara Membuat SIM Digital
1. Instal aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store di ponsel kamu.
2. Buat akun baru dengan mendaftarkan nomor ponsel yang kamu gunakan.
3. Selesaikan proses verifikasi e-KTP sesuai instruksi yang tersedia di aplikasi.
4. Setelah berhasil masuk, buka menu SIM Nasional pada halaman utama, kemudian pilih opsi Digitalisasi.
5. Lakukan pemindaian kartu SIM atau masukkan secara manual nomor serta golongan SIM yang kamu miliki.
6. Jika seluruh proses berhasil, SIM Digital akan otomatis ditampilkan pada halaman utama aplikasi.
Cara Membuat STNK Digital
1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, kemudian masuk ke menu STNK.
2. Pilih fitur Digitalisasi untuk mulai mendaftarkan dokumen kendaraan.
3. Ketik nomor pelat kendaraan sesuai dengan STNK yang kamu miliki.
4. Selanjutnya, masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
5. Setelah data berhasil diverifikasi, STNK Digital akan tersedia di halaman utama aplikasi dan dapat diakses melalui ponsel.