← Beranda
Jumlah Manajer Kopdes Merah Putih yang Ditempatkan Jauh dari Domisili
Dimas Choirul• Senin, 28 September 2026 | 21.58 WIB
Ilustrasi manajer kopdes merah putih. (Dok. Simkopdes).

JawaPos.com - Pemerintah memastikan mayoritas Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih atau KDKMP ditempatkan di wilayah yang relatif dekat dengan domisilinya. Meski demikian, sebagian manajer ditempatkan jauh dari domisili.

Dalam laporan yang diunggah akun Instagram @simkopdes, dari 28.620 Manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili. Sementara 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer.

Selain itu, sebanyak 65,14 persen manajer tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal dan 88,28 persen masih berada di provinsi asal.

Adapun sebanyak 11,27 persen manajer ditempatkan lintas provinsi. Median jarak seluruh penempatan tercatat 6,53 kilometer.

Pemerintah mengakui penempatan jauh tetap menjadi tantangan bagi sebagian manajer, terutama karena harus bertugas jauh dari keluarga dan lingkungan asal.

"Kami memahami bahwa angka tidak menghilangkan tantangan ketika harus bertugas jauh dari keluarga dan lingkungan asal," tulis akun @simkopdes, dikutip Senin (28/9).

Pemerintah menegaskan penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan tidak berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan.

"Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya: Memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, penempatan tersebut dilakukan melalui sistem pencocokan sejumlah aspek dengan kebutuhan titik KDKMP di berbagai wilayah Indonesia.

"Kami memahami bahwa penempatan jauh dari domisili bukan hal yang mudah. Namun jarak penempatan mempertimbangkan multi aspek dari asal domisili, keluarga dan anak, jenis kelamin, nilai dan kognitif," tulis .

Pemerintah menyebut penempatan manajer ditentukan dengan mencocokkan berbagai aspek tersebut dengan ketersediaan titik KDKMP di seluruh Indonesia.

Sistem penempatan yang digunakan disebut Hungarian Bipartite Matchmaking Method. Melalui metode tersebut, sistem mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antardaerah.

"Karena setiap titik hanya dapat diisi sesuai kuotanya, titik terdekat tidak selalu tersedia untuk semua orang," jelas pemerintah.

Penempatan itu sendiri dilakukan melalui beberapa tahapan. Pada tahap awal, sistem langsung memasangkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa.

Selanjutnya, pada tahap pertama, sistem memprioritaskan bangunan KDKMP yang telah selesai 100 persen. Kemudian pada tahap kedua, apabila titik siap operasional di wilayah asal telah penuh atau memang tidak tersedia, sementara wilayah lain masih membutuhkan manajer, penempatan dilakukan ke wilayah lain.

Baca Juga: Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Jauh Dari Domisili, Pemerintah Bilang Kuota Terbatas

Setelah seluruh titik yang selesai terisi, sistem melanjutkan penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan