← Beranda
Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Regulasi BPJS Ketenagakerjaan
Muhammad Ridwan• Minggu, 27 September 2026 | 22.11 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum yang mengatur program universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan regulasi di tingkat daerah, baik berupa peraturan daerah (perda), peraturan gubernur, maupun peraturan bupati atau wali kota, diperlukan sebagai landasan pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan. Menurut dia, masih banyak pekerja lepas dan buruh harian yang belum memperoleh perlindungan karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.

"Untuk membayar iuran saja, mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini. Dengan adanya payung hukum para pekerja rentan tersebut bisa masuk dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Cheka kepada wartawan, Minggu (27/9). “Pemerintah daerah bisa memaksimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iurannya. Sehingga mereka (pekerja rentan) bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT)," tambahnya.

 

Pemerintah pusat telah menerbitkan dua regulasi yang dapat menjadi landasan bagi pemda dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keduanya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

 

Cheka menjelaskan pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional mencapai 43,92 persen pada 2029. Untuk mendukung target tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam regulasi tersebut, kata dia, pemda diperbolehkan memanfaatkan sejumlah sumber pendanaan untuk mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya dana bagi hasil (DBH) sawit, DBH sumber daya alam (SDA) kehutanan, serta DBH Cukai Hasil Tembakau.

 

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, menyebut hingga September 2026 masih terdapat enam provinsi yang belum memiliki produk hukum secara spesifik terkait program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Kemendagri, produk hukum yang telah ditetapkan terdiri atas sembilan peraturan daerah (perda), 28 peraturan gubernur (pergub), 47 peraturan kabupaten/kota, serta 276 peraturan bupati/wali kota.

Imelda menyebut, Kemendagri terus mendorong enam provinsi tersebut segera menyusun regulasi sebagai dasar pemberian perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan. Upaya tersebut sejalan dengan capaian kepesertaan nasional yang masih perlu ditingkatkan.

Data BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional mencapai 35,54 persen, sementara target yang ditetapkan pada tahun tersebut berada di angka 52,15 persen.

Adapun kelompok yang menjadi sasaran bantuan pembayaran iuran mencakup pekerja rentan, kelompok sosial keagamaan, mitra atau binaan perangkat daerah, tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, seniman, serta kelompok lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Agar semua lapisan masyarakat dan pekerja terlindungi. Tidak boleh ada pekerja, maaf, ketika terjadi kecelakaan atau memasuki masa pensiun, ternyata belum masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mendorong pemda-pemda untuk aktif melakukan pendataan ke desa-desa, swasta, dan industri," ucapnya.

EDITOR: Diar Candra