JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah.
Regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah diarahkan agar tetap sejalan dengan program prioritas nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Direktur Produk Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Imelda, mengatakan setiap kebijakan daerah harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, Kemendagri sebagai pembina umum pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan pembentukan produk hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Itu sesuai dengan salah satu ruang lingkup pembinaan umum oleh Kemendagri, yakni kebijakan daerah. Pemerintah pusat mempunyai visi-misi yang nanti dijabarkan dalam berbagai program. Tentunya, ini membutuhkan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah agar program kerja yang dicanangkan bisa berjalan dengan lancar," kata Imelda dalam keterangannya, Minggu (27/9).
Imelda menjelaskan, penyusunan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) perlu memperhatikan arah kebijakan nasional. Hal tersebut juga berkaitan dengan poin ketujuh visi-misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Itu agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin," ucapnya.
Berdasarkan data Kemendagri, produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah menunjukkan kecenderungan semakin mendukung agenda prioritas nasional maupun daerah. Imelda menyebut, sebanyak 37,6 persen produk hukum daerah telah selaras dengan program prioritas nasional, sedangkan 65,3 persen berkaitan dengan prioritas daerah.
Ia juga memaparkan adanya peningkatan regulasi yang mengatur urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, serta urusan pilihan. Pada 2026, regulasi yang berkaitan dengan pelayanan dasar mencapai 19,4 persen, meningkat dibandingkan periode 2021-2025 yang berada di angka 10,15 persen.
Untuk urusan wajib non-pelayanan dasar, porsinya naik dari 16,44 persen pada 2021-2025 menjadi 34,4 persen pada 2026. Sementara itu, urusan pilihan hampir meningkat dua kali lipat, dari 9,79 persen menjadi 18,2 persen.
Data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum juga menunjukkan tingginya jumlah regulasi yang diterbitkan di tingkat pusat. Sepanjang 2015-2025, tercatat 17.522 peraturan diundangkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.904 atau sekitar 85 persen merupakan peraturan perundang-undangan yang berasal dari kementerian/lembaga. Dengan demikian, rata-rata terdapat sekitar 1.239 peraturan menteri yang diundangkan setiap tahun.
"Data ini penting untuk menunjukkan urgensi reformasi tata kelola regulasi dan penguatan koordinasi pusat-daerah," tegasnya.
Meski mendorong sinkronisasi dengan kebijakan nasional, Kemendagri tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi berdasarkan kebutuhan serta kearifan lokal. Pemda juga tetap memiliki keleluasaan menyusun produk hukum yang mendukung visi-misi dan janji politik kepala daerah.
"Asalkan tidak tumpang tindih. Maka, perlu koordinasi antara pemda dengan pusat, dalam hal ini Kemendagri," pungkasnya.
Nama Penulis: MUHAMAD RIDWAN - ridwan@jawapos.com
Rubrik/Kanal: Nasional