JawaPos.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan 15 Program Aksi Kementerian Imipas bukan sekadar daftar kegiatan.
”Program tersebut harus menghasilkan perubahan yang nyata dan dapat dirasakan,” ucap Agus dilansir dari Antara saat Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.
Dia menjelaskan, 15 Program Aksi Kemenimipas merupakan poros kinerja dan arah kebijakan strategis untuk 2026 yang sejalan dengan Asta cita prioritas Presiden Prabowo.
Baca Juga: Jelang Hari Batik Nasional, Shopee Ajak Generasi Muda Ramaikan Festival Batik Nusantara
Sampai dengan 18 September 2026, Agus menyebut, berdasar hasil pengawasan melalui aplikasi STAR Proaksi, implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas telah menjangkau 861 satuan kerja.
Dengan penetapan 100 persen, lanjut menteri, tingkat kesesuaian satuan kerja yang memenuhi syarat (eligible) sebanyak 91,1 persen atau 781 satuan kerja.
Secara keseluruhan, dia menuturkan tercatat sebanyak 4.319 kegiatan terkait program tersebut dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 817,58 miliar.
Baca Juga: Di Tengah Polemik Lapas Mewah, Indra Kenz Terima Bebas Bersyarat
”Jangan merasa berhasil hanya karena dapat melaksanakan sesuatu, seperti surat telah terkirim, laporan telah dibuat. Yang harus dipastikan adalah apakah hasilnya, apa manfaatnya, dan apakah persoalan yang hendak diselesaikan benar-benar telah dapat diperbaiki,” tandas Agus Andrianto.
Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas 2026 menghasilkan sejumlah instrumen konkret untuk memperkuat tata kelola layanan publik di Kemenimipas.
Di bidang Keimigrasian, Rakor menghasilkan penyusunan 33 standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dan dua surat edaran yang mencakup substansi tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, serta dokumen perjalanan.
Sementara di bidang Pemasyarakatan, Rakor merumuskan tiga rancangan dokumen yang menjadi instrumen tindak lanjut untuk memperkuat standar waktu layanan dan tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas).
Agus menyoroti lebih dalam mengenai dampak negatif dari berbagai macam pelanggaran, karena itu masing-masing satuan kerja harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan manajemen risiko yang baik.
”Jangan menunggu masalah menjadi temuan. Setiap unit harus mampu mengenali dan mengelola risiko sejak awal,” tegas Agus Andrianto.
Baca Juga: Minta Maaf Soal Pernyataan Kehidupan Normal saat Karhutla, Kepala BNPB: Bukan Begitu Maksud Saya
”Pastikan tidak ada ruang bagi pungli, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, maupun praktik yang mencederai integritas dan kepercayaan Masyarakat,” sambuung dia.
”Satu dari kita melakukan, maka dampak yang dirasakan atau yang mendapatkan penilaian secara general adalah institusi yang kita cintai bersama,” ucap Menteri Imipas.
Rakor juga telah merumuskan tahap tindak lanjut agar berbagai hasil pembahasan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh jajaran.
Baca Juga: Harvey Moeis-Heru Diduga Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kejagung: di Luar Kewenangan Kita
Pada bidang Pemasyarakatan, tiga rancangan dokumen yang dihasilkan akan ditandatangani pada rangkaian penutupan kegiatan.
Melalui ketiga dokumen tersebut, hasil pembahasan Rakor diterjemahkan ke dalam instrumen tindak lanjut yang memberikan arah pelaksanaan standar waktu layanan serta penguatan tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas) pada jajaran pemasyarakatan.
Sebelumnya, ketua panitia Rakor sekaligus Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Ida Asep Somara mengatakan, hasil Rakor yang telah dirumuskan harus mampu menjadi bekal dalam melakukan perbaikan sehingga tindak lanjut harus dikawal dan diimplementasikan demi pembenahan tata kelola.
Baca Juga: Sidak Lapas Cibinong, Bappisus Klaim Bangunan yang Disorot Ombudsman Hunian Pegawai
”Apa yang telah kita rumuskan bersama benar-benar bergerak dari evaluasi menuju aksi dan dari aksi menuju hasil yang nyata,” ujar Ida Asep Somara.
Kemenimipas berkomitmen untuk terus membenahi tata kelola layanan publik secara konsisten untuk memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.