JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Fasilitas tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan adanya ruangan dengan berbagai perlengkapan layaknya hunian pribadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Bahkan, beberapa terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejagung disebut-sebut menikmati fasilitas mewah tersebut di antaranya terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis; terpidana kasus korupsi importasi gula Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat dan Tony Wijaya Ng.
Selain itu, diduga terdapat pula terpidana megakorupsi PT Asabri yakni, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kewenangan Kejaksaan terhadap perkara pidana pada dasarnya berkaitan dengan proses penuntutan. Ia menegaskan, ketika perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan narapidana menjalani pembinaan di lapas, kewenangan tersebut tidak lagi berada di tangan penuntut umum.
Baca Juga: Kasus Suap di Muara Enim, Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Mangkir dari Panggilan KPK
"Kalau lapas itu sudah inkrah biasanya perkara. Jadi artinya sudah bukan lagi tanggung jawab dari Penuntut Umum. Karena itu sifatnya kepada pembinaan segala, udah perkaranya biasanya sudah inkrah dan sudah di luar kewenangan kita," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (25/9).
Dia menegaskan, seorang warga binaan memang sebelumnya terlibat dalam perkara yang ditangani Kejaksaan. Namun, setelah proses penuntutan selesai dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan pembinaan beralih kepada pihak pemasyarakatan.
"Ya bisa saja dulu berasalnya tentunya kan dari pidana berasalnya pasti Kejaksaan ketika sudah penuntutan, tapi ketika perkara sudah berjalan, atau setelah perkara upaya hukum atau nanti sudah inkrah, maka kewenangan sepenuhnya berada di pihak Lapas," ujar Anang.
Karena itu, persoalan mengenai fasilitas yang tersedia bagi warga binaan di dalam lapas berada di luar kewenangan Kejaksaan.
"Ketika perkara situ berjalan, atau setelah perkara upaya hukum atau nanti sudah inkrah, maka kewenangan sepenuhnya berada di pihak lapas," jelas Anang.
Ombudsman RI Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap temuan hunian mewah dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat (Jabar). Menurut Komisioner ORI Syafrida R. Rasahan, ada beberapa kelas kamar yang didapati oleh petugas Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (24/9), Syafrida menunjukkan bukti rekaman video yang diambil saat sidak. Dalam rekaman video tersebut memang tampak beberapa jenis kamar. Perbedaannya ada pada luas serta sejumlah fasilitas seperti sofa, kasur, televisi berukuran besar, dan kamar mandi lengkap dengan toilet duduk.
Baca Juga: Laga Indonesia vs Singapura di GBK: Cek Daftar Rute Alternatif dan Kantong Parkir
”Silakan dilihat ini kami masuk ke lapas yang kami temukan, nah ini ketika kami masuk, kami temukan pintu. Kemudian di dalam pintu itu terdapat fasilitas kamar sesuai dengan standar yang tadi saya bilang ada tipe suite, ada tipe deluxe, ada tipe standarnya,” ungkap Syafrida.
Tidak hanya itu, Ombudsman turut menunjukkan beberapa kamar lain. Fasilitasnya juga sama, tersedia TV berukuran besar dan sejumlah peralatan rumah tangga. Termasuk kulkas beserta isinya. Dalam kulkas tersebut tampak beberapa jenis minuman yang diantaranya disebut oleh Syafrida sebagai minuman keras atau miras.
”Fasilitasnya ada TV, makanan di dalam kulkas yang cukup lengkap, dan di tempat pembuangan sampah kami menemukan botol-botol miras kosong yang menurut kami berarti patut diduga itu sudah berlangsung cukup lama,” pungkasnya.