← Beranda
Disentil Izin Kawasan Hutan Diterbitkan Pusat, Kemenhut: Pemadaman Karhutla Tanggung Jawab Bersama
Syahrul Yunizar• Kamis, 24 September 2026 | 05.11 WIB
Kondisi karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8). (BPBD Kabupaten Bulungan)

 

JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kembali pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tanggung jawab bersama. Itu disampaikan usai muncul keterangan dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menyinggung penerbitan izin kawasan hutan.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyampaikan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah pusat, pemda, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.

”Pembagian kewenangan mengikuti lokasi kejadian, status kawasan, jenis kegiatan usaha, serta perizinan yang dimiliki,” kata dia saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9).

Setiap kegiatan berusaha di dalam kawasan hutan negara harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain persetujuan atau perizinan bidang kehutanan, kegiatan tersebut juga wajib dilengkapi dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai skala dan tingkat dampaknya, baik melalui AMDAL maupun UKL–UPL.

Baca Juga: KUR Jawa Timur Tembus Rp 37 Triliun, Jangkau 643 Ribu Debitur

Ristianto pun menyebut, proses penilaian, penerbitan persetujuan lingkungan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi administratif lingkungan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai pembagian kewenangannya.

Dengan begitu, pengawasan terhadap perusahaan tidak hanya berada pada satu instansi. Kemenhut, lanjut dia, menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan pemegang perizinan berusaha di kawasan hutan, termasuk kewajiban perlindungan hutan serta pengendalian kebakaran.

”Kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, pelaksanaan AMDAL atau UKL–UPL, pengelolaan dampak, serta pemulihan lingkungan juga menjadi ranah pengawasan instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Khusus untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kawasan hutan, dia memastikan bahwa Kemenhut melakukan pemantauan, verifikasi lapangan, pemeriksaan kepatuhan, dan penegakan sanksi sesuai kewenangan.

Soal kegiatan perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain di Areal Penggunaan Lain ditangani bersama oleh instansi sektoral, instansi lingkungan hidup, dan pemerintah daerah berdasarkan jenis perizinan serta kewenangan masing-masing.

”Kementerian Kehutanan tidak berhenti pada pemantauan titik panas. Setiap indikasi kebakaran pada areal berizin harus diverifikasi di lapangan karena titik panas merupakan indikasi anomali suhu permukaan, bukan dengan sendirinya bukti telah terjadi kebakaran atau bukti kesalahan suatu perusahaan,” bebernya.

Penetapan tanggung jawab dan sanksi, masih kata Ristianto, dilakukan berdasar fakta lapangan, status penguasaan lahan, tingkat kepatuhan, hasil pemeriksaan, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk areal yang terbakar, pemegang izin memiliki kewajiban melakukan pencegahan, pemadaman, pengamanan areal, dan pemulihan lingkungan.

”Pemegang izin tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan bahwa kebakaran dilakukan oleh pihak lain sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan penyebab, pelaku, dan pemenuhan seluruh kewajibannya,” ujarnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan