JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk tim pemeriksaan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, informasi dan temuan yang disampaikan Ombudsman akan diverifikasi serta didalami secara menyeluruh. “Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi,” ujar Mashudi, Rabu (23/9).
Pemeriksaan tersebut mencakup sarana dan prasarana, administrasi, hingga pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Menurut Mashudi, informasi dari Ombudsman menjadi bahan dalam proses pemeriksaan secara objektif.
“Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” katanya.
Seperti diketahui, tim Ombudsman RI menemukan fasilitas huningan berstandar apartemen yang berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Mashudi mengatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Dia menyebut masukan dari Ombudsman akan dipelajari dengan tetap mengacu pada hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi,” tuturnya.
Dia menambahkan, seluruh informasi perlu diperiksa secara utuh agar kesimpulan yang dihasilkan memiliki dasar fakta dan dokumen yang jelas.
“Seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” jelas Mashudi.
Salah satu hal yang akan diperiksa berkaitan dengan penerapan prinsip kesetaraan dan perlakuan terhadap seluruh warga binaan. Ditjenpas akan memastikan hak dan kewajiban warga binaan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan,” kata Mashudi.
Karena itu, informasi mengenai dugaan perbedaan perlakuan atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan tim Ditjenpas.
“Hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujarnya.
Selain aspek pelayanan dan fasilitas, pemeriksaan juga akan melihat kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas. Mashudi mengatakan tindakan akan diberikan apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Mashudi meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan mengenai informasi yang berkembang terkait Lapas Cibinong. “Kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” imbuhnya.
Tim Ditjenpas selanjutnya akan memverifikasi berbagai informasi, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Mashudi.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Ditjenpas. Jika ditemukan aspek yang perlu diperbaiki, hasil pemeriksaan dapat digunakan sebagai dasar pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong.
Baca Juga: Mas Bechi Bebas Bersyarat, Ditjenpas Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” papar Mashudi. (*)