← Beranda
Evaluasi 52 Layanan Pemasyarakatan, Menteri Agus Minta Perubahan Terukur
Muhammad RidwanSelasa, 22 September 2026 | 00.57 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9) (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyoroti tata kelola pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan masyarakat dan warga binaan mendapatkan layanan yang lebih baik, pasti, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Imipas memperbaiki kualitas pelayanan, baik di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan.

Dalam pembukaan rakor, Agus menegaskan bahwa keberhasilan kementerian yang dipimpinnya tidak hanya diukur dari terlaksananya program kerja. Menurut dia, ukuran utama keberhasilan adalah manfaat pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

”Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita,” kata Agus saat membuka kegiatan.

Khusus di bidang pemasyarakatan, evaluasi diawali dengan pemetaan terhadap 52 jenis layanan. Layanan tersebut mencakup pemenuhan hak warga binaan, pembimbingan kemasyarakatan, kesehatan dan rehabilitasi, pelayanan tahanan dan registrasi, pembinaan, hingga layanan kunjungan dan pengaduan masyarakat.

Dari pemetaan tersebut, lanjut Agus, Kemenimipas kemudian menyaring layanan berdasarkan sejumlah indikator. Di antaranya tingkat urgensi, dampak terhadap pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, serta kebutuhan untuk melakukan perbaikan.

Hasil penyaringan menetapkan delapan layanan yang dinilai memiliki daya ungkit tinggi. Dari delapan layanan tersebut, sejumlah layanan kemudian menjadi fokus Quick Win untuk mendorong perubahan pelayanan secara lebih cepat dan terukur.

Fokus tersebut mencakup layanan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), serta Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Evaluasi terhadap layanan itu diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan pemasyarakatan.

 

Kemenimipas juga melakukan observasi dan uji petik pada lima wilayah yang mencakup 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dari proses tersebut, ditemukan bahwa persoalan pelayanan tidak hanya berkaitan dengan durasi penyelesaian layanan.

Evaluasi juga menunjukkan perlunya penguatan terhadap kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi dalam pengambilan keputusan, serta keterlacakan data. Aspek-aspek tersebut dinilai penting untuk membangun pelayanan yang lebih transparan dan mudah dipantau.

”Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan,” tegasnya.

Ia menekankan, perbaikan pelayanan pemasyarakatan diarahkan pada sejumlah perubahan konkret. Mulai dari waktu layanan yang belum pasti menjadi standar waktu yang terukur, penyelesaian Litmas berbasis baseline dan redistribusi beban, hingga pengelolaan data melalui akun individual yang dilengkapi jejak audit.

Melalui rakor tersebut, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk menerjemahkan hasil evaluasi menjadi aksi nyata. Pembenahan akan dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran kementerian, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun UPT, dengan orientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Agus meminta jajarannya mampu menyelesaikan setiap permasalahan di lingkungan Kementerian Imipas.

”Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” pungkasnya.

 

EDITOR: Diar Candra