← Beranda
GAPASDAP Desak Spesifikasi Kapal Virgo Transport 8 Dibuka dan Diperiksa
Ardini PramithaMinggu, 20 September 2026 | 01.20 WIB
KM Virgo Transport 8. (Dok maritimhub.kemenhub.go.id)

JawaPos.com - DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak spesifikasi dan dokumen teknis KM Virgo Transport 8 dibuka untuk publik.

Transparansi itu bertujuan agar dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh sebelum pihak terkait menarik kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan kapal itu.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menyoroti fakta bahwa kapal tersebut diimpor dari Jepang.

Menurut dia, karakteristik dan standar kapal saat dibangun perlu dilihat melalui dokumen teknis, bukan hanya berdasarkan kondisi atau usia kapal saat ini.

Baca Juga: Publik Diminta Tak Gegabah Simpulkan Penyebab Kecelakaan KM Virgo Transport 8

“Kapal ini diimpor dari Jepang. Kapal ini, kalau Jepang itu memproduksi barang untuk dia pakai sendiri, untuk pemakaian domestik, standarnya itu melebihi dari standar rata-rata dunia,” kata Khoiri saat ditemui di Surabaya, Sabtu (19/9). 

Meski demikian, Khoiri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului hasil investigasi.

Dia justru meminta seluruh pihak, termasuk para ahli, melihat data teknis kapal secara objektif sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.

Menurut Khoiri, pemeriksaan perlu mencakup general arrangement (GA), spesifikasi kapal, lines plan, shop drawing, hingga detail engineering design. 

Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui desain awal kapal serta perubahan yang mungkin dilakukan selama masa operasionalnya.

Baca Juga: Update Operasi SAR Pencarian Korban KM Virgo Transport 8, Tim Temukan Sekoci

“Kalau belum lihat GA, kita belum lihat spec, kita belum lihat shop drawing, belum lihat detail engineering design, mohon jangan tergesa-gesa untuk memberikan kesimpulan,” ujarnya.

Khoiri juga menilai pembahasan mengenai kapal tidak cukup hanya melihat satu aspek.

Telusuri Perubahan pada Bagian Kapal

Berbagai perubahan pada bagian kapal harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan prosedur teknis yang berlaku.

Dia mencontohkan perubahan pada ramp door. Menurut Khoiri, perubahan konstruksi kapal tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena dapat berkaitan dengan desain dan faktor keselamatan kapal.

“Boro-boro kita mau menambah ramp door yang itu akan mengubah semua. Loh, kita mau mindah toilet saja itu wajib melampirkan shop drawing yang harus kita approval-kan namanya BKI,” katanya.

Baca Juga: Tim SAR Lakukan Identifikasi 3 Korban KMP Virgo Transport 8 di Banjarmasin

Karena itu, Khoiri mendorong pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang perkapalan.

Selain Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dia mengusulkan keterlibatan Nasdec, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), perencana kapal, hingga galangan kapal.

“Kita panggil dari Biro Klasifikasi Indonesia, kita panggil dari Nasdec, dari ITS, kita panggil dari lembaga yang lain, misalnya dari perencana atau dari shipyard. Baru dari situ kita jelas,” ujarnya.

Khoiri menjelaskan, BKI memiliki peran dalam memastikan desain dan perubahan kapal memenuhi persyaratan teknis serta faktor keselamatan yang ditetapkan.

Dia menilai pemeriksaan berbasis dokumen tersebut diperlukan agar kondisi kapal dapat dilihat secara utuh.

Baca Juga: Kopaska dan Koppeba TNI AL Berhasil Evakuasi 3 Jenazah Dari Dalam Kapal Virgo Transport 8

Dengan demikian, kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 dapat didasarkan pada data teknis dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi dari satu aspek saja.

Khoiri juga mengingatkan agar usia kapal tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam menilai kelaikan. 

Menurut dia, kapal tua yang dibangun dengan standar tinggi dan dirawat dengan baik dapat memiliki kondisi yang berbeda dengan kapal baru yang standar pembangunan maupun perawatannya rendah.

“Jadi sepanjang kapal itu memenuhi syarat, semua sudah dirawat dengan baik, maka kapal itu tidak peduli usianya itu berapa,” katanya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Hak Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Pamekasan

EDITOR: Bayu Putra