JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kediaman tersangka Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri pada Jumat (18/9) malam. Penyidik menggeledah rumah Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN, bahwa pada Jumat malam (18/9), penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah Tersangka Sdr. LMP, selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata Budi Prasetyo kepada wartawan Sabtu (19/9).
Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai dapat membantu mengungkap perkara. Barang bukti yang disita di antaranya berupa dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang dalam perkara tersebut.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujar Budi.
Selanjutnya, seluruh barang bukti yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik. KPK menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendalami peran Lampri sekaligus mengungkap secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN," jelas Budi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.