← Beranda
Tim Sembilan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti FA ke Penuntut Umum Kejari Jaksel
Muhammad RidwanSabtu, 19 September 2026 | 01.46 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bersama dua tersangka lainnya yakni Nurman Herin dan Don Ritto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9). (Istimewa).

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bersama dua tersangka lainnya yakni Nurman Herin dan Don Ritto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya akan menjalani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu, 16 September 2026. Dengan demikian, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, setelah tahap II dilakukan, jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Setelah penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (18/9).

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Febrie Adriansyah Senilai Rp 846 M, Sahroni: Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu

Anang menjelaskan, materi pokok perkara nantinya akan diuji dalam persidangan. Termasuk pembuktian mengenai aset, serta barang bukti yang telah disita dan berkaitan dengan perkara tersebut.

"Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.

Dengan rampungnya tahap penyidikan dan dilakukannya penyerahan tahap II, jaksa kini memiliki waktu untuk menyusun dakwaan sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, terkait status penahanan Febrie setelah proses tahap II, Anang menegaskan bahwa kewenangan tersebut kini berada pada Penuntut Umum. 

"Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA pascapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum," tegas Anang.

Dalam perkara ini, Febrie bersama Nurman Heri dan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi. 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EDITOR: Mohamad Nur Asikin