← Beranda
TIMPORA Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
ARM• Jumat, 18 September 2026 | 20.44 WIB
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 berlangsung di Hotel Aston Mojokerto, Selasa (15/9). (Istimewa).

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Mojokerto memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Penguatan koordinasi tersebut dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Aston Mojokerto, Selasa (15/9). 

Kegiatan diikuti oleh unsur instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Mojokerto, antara lain Kepolisian, Kejaksaan, TNI, BIN, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Satpol PP, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Rapat dibuka oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Anton Purnomo Hadi, yang hadir mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai keimigrasian, termasuk statistik dan data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Materi disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Muda Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Maulid Yustisia Iriandi.

Baca Juga: Nama Berubah, Lokasi Tetap: Kantor Imigrasi Surabaya Kini Bernama Imigrasi Juanda

Pembahasan dalam rapat kemudian diarahkan pada sejumlah isu yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Salah satunya mengenai pentingnya verifikasi dokumen keimigrasian dalam penerbitan Surat Keterangan Domisili bagi orang asing, khususnya dengan memastikan paspor dan Izin Tinggal yang bersangkutan masih berlaku. Ketentuan administratif penerbitan Surat Keterangan Domisili juga tetap menyesuaikan dengan kebijakan dan regulasi pada masing-masing kecamatan.

Dalam pemenuhan kebutuhan data, instansi yang tergabung dalam TIMPORA dapat mengajukan permintaan data orang asing melalui Layanan Data Keimigrasian sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemanfaatan layanan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan informasi masing-masing instansi dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan data.

Rapat juga menyoroti pentingnya optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pelaporan oleh penginapan menjadi salah satu sumber informasi penting dalam pemutakhiran data keberadaan orang asing. Masih adanya potensi perbedaan antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan menunjukkan perlunya peningkatan kepatuhan pelaporan serta koordinasi antarinstansi untuk memastikan validitas data.

Selain aspek pendataan, peserta membahas pentingnya memastikan kesesuaian antara visa atau Izin Tinggal dengan kegiatan yang dilakukan orang asing selama berada di Indonesia. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian kegiatan maupun dugaan pelanggaran keimigrasian, instansi terkait dapat berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Juanda untuk dilakukan pengawasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Aspek kesehatan bagi Tenaga Kerja Asing turut menjadi perhatian dalam forum tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) belum menjadi persyaratan dalam proses perpanjangan Izin Tinggal. Namun, apabila ditemukan orang asing atau TKA yang tidak mengikuti prosedur kesehatan, instansi terkait dapat menyampaikan laporan secara resmi kepada Kantor Imigrasi untuk selanjutnya dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Dalam diskusi tersebut juga muncul usulan agar Surat Keterangan Sehat atau MCU dapat menjadi salah satu persyaratan bagi TKA. Usulan tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi yang akan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

Melalui forum TIMPORA, masing-masing instansi diharapkan dapat terus memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi sesuai tugas serta kewenangannya. TIMPORA menjadi wadah sinergi dalam pengawasan orang asing, sementara penanganan terhadap setiap dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi. Untuk pelanggaran di bidang keimigrasian, tindak lanjut dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 ditutup pada pukul 11.55 WIB. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan orang asing melalui koordinasi lintas instansi. Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Mojokerto terpantau secara optimal, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Penguatan koordinasi dan pengawasan tersebut sejalan dengan komitmen Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk menghadirkan layanan dan pelaksanaan tugas keimigrasian yang semakin responsif, kolaboratif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, jajaran Imigrasi terus mendorong kehadiran institusi yang tidak hanya memberikan kemudahan layanan keimigrasian, tetapi juga memastikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara efektif demi kepentingan masyarakat dan negara.

EDITOR: Mohamad Nur Asikin