← Beranda
Pigai Sesalkan Draf Aturan HAM Mandek 8 Bulan di Setneg, Terancam Gagal 
Muhammad RidwanKamis, 17 September 2026 | 18.54 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat memberikan sambutan dalam acara 'Forum Koordinasi Kebijakan HAM' di Jakarta, Kamis (17/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait proses pembahasan sejumlah regulasi yang diajukannya. Ia menyebut berbagai draf aturan terkait HAM hingga kini belum dapat berjalan karena masih mandek di Sekretariat Negara.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Kementerian HAM kesulitan menjalankan mandat Presiden untuk memimpin pembangunan politik HAM di Indonesia.

"Semua rekomendasi ini mentok, mandek, tidak bisa jalan karena seluruh draf-draf Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, bahkan sampai Undang-Undang HAM yang sekarang saya ajukan, mentok di Sekretariat Negara," kata Pigai saat memberikan sambutan dalam acara 'Forum Koordinasi Kebijakan HAM' di Jakarta, Kamis (17/9).

Baca Juga: 5 Gaya Busana Amanda Rigby, Dari Classy hingga Casual Chic

Ia mengaku situasi tersebut membuat dirinya merasa terancam gagal menjalankan tugas sebagai Menteri HAM. Padahal, kata Pigai, kementerian yang dipimpinnya memiliki mandat untuk memimpin pembangunan politik HAM di tingkat kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga dunia industri.

"Saya terancam gagal sebagai orang HAM," sesalnya.

Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut diperlukan agar Kementerian HAM memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penilaian dan sertifikasi terhadap berbagai institusi maupun pejabat negara.

Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, Kementerian HAM tidak dapat menerapkan sertifikasi HAM sebagai salah satu persyaratan dalam promosi maupun pengisian jabatan tertentu. Ia menyebut, berbagai aturan yang disodorkan masih tersendat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Jadi bagaimana saya bisa menilai kementerian lembaga, TNI-Polri? Bisa sertifikasi TNI-Polri, kementerian lembaga, ASN yang eselon 2 mau jadi eselon 1, bupati, wali kota yang mau maju, syarat HAM dijadikan syarat penting dan mutlak kalau semua dasar hukum aturan yang saya ajukan di Sekretariat Negara mandek 8 bulan lebih," tegasnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut disampaikan bukan untuk mencari penghormatan atau penghargaan. Menurutnya, sikap kritis diperlukan demi mendorong perbaikan dalam tata kelola pemerintahan dan perlindungan HAM.

"Maaf. Saya tidak perlu... Saya tidak butuh penghormatan dan penghargaan. Saya harus kritis demi perbaikan bangsa. Harga diri saya juga," urainya.

Ia kemudian mencontohkan rencana sertifikasi HAM bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, sertifikasi tersebut tidak dapat diterapkan karena belum terdapat aturan yang menjadi landasan pelaksanaannya.

"Saya jadi Menteri HAM, sertifikasi ASN yang mau jadi eselon 1 dari eselon 2, tidak bisa. Karena tidak ada aturan," tuturnya.

Hal serupa, lanjut dia, terjadi dalam rencana penilaian HAM terhadap sektor industri. Ia menyebut Kementerian HAM belum dapat menjalankan penilaian tersebut lantaran regulasi yang diperlukan masih dalam proses di Sekretariat Negara.

"Karena aturan tentang perpres, draf perpres bisnis HAM dan HAM itu mandek di Sekretariat Negara," ungkapnya.

Selain ASN dan dunia usaha, ia juga menginginkan sertifikasi HAM diterapkan bagi aparat TNI dan Polri. Sertifikasi tersebut dapat menjadi salah satu persyaratan wajib dalam proses promosi, mutasi, maupun demosi jabatan.

"Saya mau menilai aparat selain ASN, TNI-Polri yang khususnya dari Koramil menjadi Dandim, menjadi Pangdam, menjadi Panglima TNI, berkewajiban sertifikat HAM sebagai wajib mutlak untuk promosi, mutasi, dan demosi jabatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa penerapan sertifikasi dan mekanisme penilaian HAM dapat menjadi instrumen pencegahan pelanggaran HAM. Dengan adanya konsekuensi terhadap karier dan jabatan, aparat maupun pejabat diharapkan memiliki dorongan untuk memastikan prinsip HAM diterapkan dalam menjalankan tugas.

"Kalau semua ini saya sertifikasi, tidak ada pelanggaran HAM, Bapak, Ibu. Karena pengawasannya kita menilai. Dia tidak bisa naik jabatan dan pangkat," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah