JawaPos.com - Korlantas Polri memastikan informasi terkait penertiban dan penagihan pajak kendaraan ke rumah warga tidak benar.
”Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri melalui akun media sosial resminya pada Rabu (16/9).
Selain menepis informasi yang disampaikan lewat berbagai unggahan itu, Korlantas Polri juga menegaskan bahwa sejumlah narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Motif 4 Senior Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas, Kesal Telepon Ditutup oleh Junior
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian diatur sesuai Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012,” terang Korlantas.
Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.
”Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah,” lanjut Korlantas.
Tidak hanya itu, Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan. Pasal 106 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan adalah STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan atau tanda bukti lain yang sah.
Lebih lanjut, Korlantas Polri juga meluruskan narasi mengenai kendaraan yang menunggak pajak. Berdasar Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus melalui mekanisme resmi. Dimulai dari surat teguran, surat paksa, dan apabila tetap tidak dilunasi dapat dilanjutkan dengan tindakan oleh jurusita pajak berdasar surat perintah dan ketentuan daerah.
”Adapun mekanisme penagihan pajak memiliki prosedur resmi. Kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan,” jelas Korlantas.
Terakhir, Korlantas juga menegaskan bahwa masuk dan menggeledah rumah harus berdasarkan proses penyidikan. Tidak bisa dilakukan sembarangan. Demikian pula dengan penarikan kendaraan kredit. Korlantas menegaskan, tindakan itu tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
”Dengan demikian, narasi mengenai adanya razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan polisi dan pihak finance tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” tegas Korlantas.