JawaPos.com - Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi Reza Indragiri Amriel menyebut Fahd A. Rafiq cetak hattrick tipikor. Fahd A. Rafiq bolak-balik masuk penjara, itu karena dia bersalah.
Hal itu tidak ada perdebatan. Tapi bahwa Fahd menjadi residivis tipikor, menurut Reza, publik jadi punya alasan untuk dua hal.
”Pertama, mempertanyakan apa yang sebenarnya otoritas pemasyarakatan sudah lakukan terhadap Fahd,” ujar Reza.
Baca Juga: Fokus Pencarian Korban di Badan KM Virgo Transport 8, KRI Canopus dan Drone Laut Dikerahkan
Andai Ditjen Pemasyarakatan pernah melakukan risk assessment terhadap Fahd selama menjadi narapidana, lanjut dia, apakah sudah bisa diramal bahwa Fahd akan mengulangi tindak pidananya?
”Cobalah buka laporan risk assessment Ditjen Pemasyarakatan terhadap Fahd. Di situ setidaknya ada dua data, yakni tingkat potensi residivisme Fahd dan program pembinaan yang diterapkan terhadap Fahd,” papar Reza.
”Atau, jangan-jangan risk assessment itu tidak pernah diterapkan?” tanya pakar psikologi forensik itu.
”Anggap pula, di dalam penjara, Fahd menjalani treatment. Program pembinaan. Rehabilitasi, istilah kerennya. Tapi faktanya, dipenjara alias direhabilitasi selama 2,5 tahun saja belum cukup kuat untuk membentuk imunitas pada diri Fahd,” ungkap Reza Indragiri Amriel.
Terbukti, menurut dia, sekitar tiga tahun setelah keluar dari bui, Fahd kambuh dan melakukan korupsi lagi.
Begitu pula saat kembali berurusan dengan pidana pada 2017 dan menjalani pemenjaraan alias rehabilitasi selama empat tahun. Kurang lebih, dalam kurun lima tahun selepas dari penjara, Reza menyatakan, tahun ini Fahd diringkus dan diduga mengulangi perilaku koruptifnya.
Walau tidak begitu menggembirakan, Reza Menyatakan, data itu mengindikasikan bahwa semakin lama Fahd direhabilitasi di balik jeruji besi, kekambuhannya juga tertunda lebih lama.
”Jadi, silakan hakim nanti pertimbangkan. Kalau Fahd divonis bersalah lagi, maka terapkan teori tadi: lebih lama, lebih mujarab,” tandas Reza Indragiri Amriel.
Kedua, menurut dia, dengan rekam jejak Fahd korupsi berkali-kali, sepatutnya kantor-kantor kementerian dan lembaga (K/L) merasa alergi.
Baca Juga: Viral Video Drone Diduga Kapal Jurnalis di Krakatau, Basarnas: Tidak Ditemukan
”Kementerian dan Lembaga seyogianya menakar diri dengan jujur. Saat K/L memandang diri mereka tidak punya kekebalan yang cukup kuat untuk menghadang koruptor residivis, masing-masing K/L langsung mem-blacklist yang bersangkutan. Tidak boleh masuk pekarangan, tidak boleh berbisnis, tidak boleh berkomunikasi dalam bentuk apapun,” tegas Reza.
Pada titik itu, dia menambahkan, sungguh aneh bahwa Fahd lagi-lagi bisa melakukan dugaan korupsi di Kementerian dan lembaga.
”Itu menandakan K/L tidak cukup awas terhadap koruptor residivis. Bahkan, alih-alih menolak, orang-orang di K/L justru boleh jadi punya kalkulasi tersendiri terhadap Fahd,” beber Reza Indragiri Amriel.
Baca Juga: BGN Masih Susun Empat Regulasi di Tengah Maraknya Kasus Keracunan MBG
”Fahd tidak disorot sebagai sosok yang potensial membahayakan, tapi justru figur yang menggenapi empat elemen kejahatan berencana: target, insentif, risiko, dan ini posisi Fahd sebagai sumber daya,” imbuh dia.
Langkah blacklisting terhadap koruptor residivis menjadi usul tambahan Reza tentang bentuk sanksi yang patut dikenakan ke para koruptor. Apalagi koruptor dengan catatan residivisme.
”Sekitar dua puluh tahun lalu, saya lontarkan ide menjatuh-miskinkan koruptor. Sekarang kepada mereka juga layak dikenai isolasi sosial, bisa parsial dan bisa pula total untuk jangka waktu tertentu hingga selamanya,” ucap Reza.
Baca Juga: Daftar Identitas 6 Korban Meninggal Kapal Virgo Transport 8, 1 dari Surabaya