← Beranda
Tenggelamnya Virgo Transport 8 Jadi Pengingat Penting Keselamatan Pelayaran
Rian AlfiantoRabu, 16 September 2026 | 03.38 WIB
TNI AL mengevakuasi 22 korban selamat dari kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Senin (14/9). (Dok TNI AL)

JawaPos.com - Tenggelamnya kapal Virgo Transport 8 menjadi momentum untuk memperketat keselamatan pelayaran nasional. Terutama dalam pendataan penumpang, kendaraan, dan muatan. Pemerintah didorong membangun sistem manifes real-time sekaligus mengadopsi konsep Regulated Agent untuk mengawasi muatan berbahaya sebelum masuk kapal.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebut isu ini sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan, KNKT, Basarnas, dan BMKG beberapa waktu lalu.

Salah satu sorotan utama adalah ketidaksesuaian manifes yang dapat menimbulkan persoalan serius bagi korban dan keluarganya. Korban yang tidak tercatat dalam manifes berpotensi kesulitan mendapatkan surat kematian, klaim asuransi, hingga pengurusan aset dan perbankan. Karena itu, Kementerian Perhubungan menegaskan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak boleh diterbitkan apabila data penumpang, kendaraan, dan muatan belum terverifikasi.

Operator yang mengabaikan ketentuan keselamatan dan ketertiban manifes juga dapat menghadapi sanksi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Pengawasan Harus Dimulai Sebelum Kapal Berangkat

Pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administratif di pelabuhan. Komisi V meminta ramp check diperketat dan diarahkan menjadi pengawasan preventif dengan prinsip zero tolerance terhadap temuan yang membahayakan.

Sistem tiket juga perlu terintegrasi dengan manifes agar setiap penumpang dan kendaraan yang benar-benar naik kapal tercatat secara akurat. Data tersebut harus diperbarui real-time dan menjadi salah satu dasar penerbitan SPB.

Pengawasan juga perlu mencakup berat dan distribusi kendaraan, potensi over loading, over dimension, stabilitas kapal, alat keselamatan, serta muatan berbahaya atau B3.

KNKT Usulkan Regulated Agent untuk Muatan B3

 

Salah satu rekomendasi KNKT adalah menerapkan Regulated Agent (RA) pada transportasi laut, mengikuti konsep yang telah digunakan dalam penerbangan. RA berfungsi sebagai pihak tersertifikasi yang memeriksa keamanan dan kelengkapan dokumen kargo sebelum diserahkan kepada perusahaan angkutan. Untuk pelayaran, konsep tersebut terutama diarahkan untuk memastikan muatan B3 dikemas dan ditangani sesuai aturan yang berlaku.

"Fungsi RA pada angkutan kapal adalah untuk membantu regulator maupun operator kapal untuk memastikan jika ada muatan B3 melakukan packaging dan handling sesuai peraturan yang berlaku," kata Djoko Setijowarno kepada JawaPos.com.

RA nantinya dapat mengawasi muatan sejak diterima dari pengirim, pemeriksaan dokumen dan keamanan, penyegelan, hingga pengangkutan menuju pelabuhan. Jika kendaraan membawa B3, informasi tersebut wajib ditandai dan disampaikan kepada operator kapal serta otoritas pelabuhan.

"Jika pada truk tersebut terdapat muatan B3, maka RA wajib memberikan tanda adanya muatan B3 dan memberitahukan ke operator kapal serta otoritas pelabuhan, sehingga dapat dilakukan handling secara proper di kapal," ujar Djoko.

Dengan informasi tersebut, kru kapal diharapkan sudah mengetahui potensi risiko dan prosedur yang harus dilakukan apabila terjadi tumpahan, kebakaran, atau keadaan darurat lainnya.

Enam Rekomendasi KNKT

Selain Regulated Agent, KNKT merekomendasikan peninjauan sistem pengawasan muatan B3, penguatan pengawasan perusahaan jasa pengurusan transportasi, perbaikan sistem tiket, peningkatan pelatihan pemadaman kebakaran di geladak kendaraan, serta penyediaan patroli kebakaran.

Isu usia armada juga menjadi perhatian DPR. Sejumlah kapal penumpang disebut telah berusia lebih dari 30 tahun. Meski usia tidak otomatis menjadi penyebab kecelakaan, kondisi fasilitas keselamatan, pemadam kebakaran, dan peralatan darurat tetap harus diperiksa secara ketat.

Pada akhirnya, keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada kondisi kapal. Akurasi manifes, pengawasan muatan, stabilitas kendaraan, kesiapan kru, hingga kedisiplinan penumpang harus menjadi satu sistem yang terintegrasi.

 

"Adaptasi konsep Regulated Agent dari sektor penerbangan ke moda transportasi laut, disertai komitmen penegakan sanksi dan integrasi data manifes secara real-time, menjadi fondasi vital bagi transformasi keselamatan pelayaran," kata Djoko.

 

EDITOR: Diar Candra