JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke proses penuntutan untuk kemudian disidangkan.
Rencananya sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Informasi itu disampaikan oleh Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/9).
Salah satu hasil rapat tersebut adalah Febrie dijerat tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi mengungkapkan bahwa semua pihak yang hadir dalam rapat menyetujui agar kasus Febrie segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.
”Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” terang Rudi.
Secara teknis, berkas akan dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum. Kemudian dilimpahkan lagi kepada PN Jakarta Selatan (Jaksel) dan Pengadilan Tipikor di PN Jakpus.
Dia memastikan, semua pihak terkait akan terungkap secara detail dalam persidangan.
”Kami memahami betul, jangan sampai seperti ini dakwaan belum dibacakan, sudah bergulir di publik. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Pastinya dalam waktu dekat perkara ini apabila dilimpahkan akan sangat terbuka untuk kita semua,” ujarnya.
Dalam kasus yang menyeret Febrie sebagai mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus), Kejagung melalui Tim 9 sudah menyita sebanyak 38 objek aset tanah dan bangunan berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut Rudi, nilainya mencapai Rp 846 miliar.
”Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” terang dia.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan bahwa penyidik sudah menyita aset lain dan menerima penyerahan uang dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dengan Rp 5 miliar yang diduga bersumber dari pemerasan pengusaha Tan Kian sebanyak Rp 40 miliar.