JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) gagalkan penyelundupan emas dengan total berat 29 kilogram (kg) senilai Rp 73,3 miliar di empat bandara internasional.
Empat bandara tersebut yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi pada September 2026.
”Mulai 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 29 kilogram pada empat bandara internasional,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dilansir dari Antara, Selasa (15/9).
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Tepis Isu Konflik Internal Kemenkeu Usai Purbaya Kena Reshuffle
Djaka menerangkan seluruh rangkaian penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 8,5 miliar.
Modus yang ditemukan pun beragam, mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh dengan modus body strapping.
Untuk penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu terjadi pada Senin (14/9).
Baca Juga: Bukan Sekadar Kapal Tua, Ini Faktor yang Harus Diperiksa dalam Kecelakaan KMP Virgo Transport 8
Berdasar hasil analisis terhadap penumpang, petugas Bea Cukai Kualanamu menduga adanya bawaan emas oleh seorang WN India berinisial NU yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand.
Pemeriksaan terhadap bagasi penumpang menunjukkan adanya citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.
Diperkirakan barang bukti tersebut bernilai Rp 3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 383 juta. Selanjutnya, petugas membawa barang bukti dan penumpang ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian penindakan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dilakukan pada Kamis (10/9).
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL, penumpang penerbangan komersial tujuan Hongkong.
Baca Juga: Purbaya Akui Sudah Hitung Peluang Dirinya Dicopot: 50:50
Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status keduanya.
”Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang,” terang Djaka Budhi.
Baca Juga: Kesal Usai Dicopot Prabowo dari Menkeu, Purbaya Pilih Mancing Ikan Sambil Bengong
”Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hongkong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ujar Djaka.
Dari pemeriksaan terhadap kedua penumpang, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung SL dan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam koper kabin MZ.
Seluruh emas dibungkus lakban yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang.
Baca Juga: OTT Dirjen ATR/BPN, DPR Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Suap Pengurusan HGB
Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai Rp 25,3 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara Rp 2,5 miliar.
Saat ini, berdasar hasil gelar perkara, perkara keduanya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Lebih lanjut, sebelum penindakan emas di Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta, Bea Cukai juga telah mengekspose penindakan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi.
Baca Juga: Bapanas Bongkar Dugaan Praktik Curang Beras Fortifikasi, Kenali Sejumlah Mereknya
Pada Minggu (6/9), Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang membawa 14 keping emas batangan (cast bar) seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping.
Nilai emas batangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 3,9 miliar.
Baca Juga: Daftar Resmi 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Sementara itu, pada Sabtu (5/9), Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melaksanakan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC, yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Singapura.
Petugas menemukan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram yang disembunyikan dengan modus body strapping.
Baca Juga: Menteri Haji Minta Jajaran Kemenhaj Tingkatkan Kualitas Layanan Penyelenggaraan Haji 2027
Nilai barang bukti diperkirakan sebesar Rp 14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 1,45 miliar.
Ketiga penumpang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan komersial tujuan Guangzhou yang diduga membawa perhiasan emas.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang, dengan total berat perhiasan mencapai 1.361 gram dan dengan nilai barang diperkirakan Rp 3,6 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 360 juta.
Baca Juga: Tim SAR Pakai ROV, Cari 129 Korban Kapal Virgo Transport 8 di Bawah Laut
Atas seluruh rangkaian penindakan itu, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola-pola pengeluaran barang secara ilegal.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Karhutla Tidak akan Tembus Zona Inti IKN
Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau untuk memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengawasan terhadap pengeluaran emas diperketat seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.