JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 17 orang.
Sejumlah pihak yang diamankan berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR).
Abdullah meminta pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang terjaring OTT. Menurutnya, KPK perlu menelusuri seluruh alur transaksi serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (15/9).
Ia menekankan, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. KPK dinilai perlu mendalami seluruh rangkaian perkara, mulai dari pihak pemberi dan penerima, perantara, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik dugaan suap pengurusan HGB.
Baca Juga: KPK Benarkan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Turut Terjaring OTT ATR/BPN
“Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” ujarnya.
Abdullah juga mengingatkan, persoalan mafia tanah memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Praktik percaloan, suap, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan, kata dia, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Karena itu, OTT di lingkungan BPN Bogor dinilai tidak boleh diperlakukan sebatas sebagai perkara individual. Abdullah berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menelusuri dugaan praktik mafia tanah yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.
“OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Abdullah meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi tata kelola pelayanan pertanahan. Evaluasi tersebut, penting dilakukan terutama pada bagian-bagian layanan yang memiliki potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga mendorong penguatan digitalisasi layanan pertanahan dan sistem pengawasan. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi dalam proses administrasi sekaligus mempersempit ruang terjadinya transaksi ilegal.
“Tanah adalah aset yang sangat penting bagi masyarakat. Negara harus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang bersih. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah justru dipersulit dan kemudian dipaksa menggunakan jasa broker atau membayar pungutan ilegal,” pungkasnya.