JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inpres) yang memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kebijakan tersebut dikeluarkan di tengah eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Terbitnya Inpres tersebut dibenarkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut telah resmi diterbitkan.
Baca Juga: Hotspot Karhutla Kalbar Turun jadi 13 Titik, Menhut Minta Tak Lengah
"Iya, sudah terbit," kata Suharyanto kepada wartawan, Rabu (9/9).
Penerbitan Inpres ini dilakukan setelah Prabowo menggelar rapat terbatas (ratas) perkembangan penanganan sejumlah bencana di Indonesia. Rapat tersebut berlangsung di Istana kepresidenan Jakarta, Senin (7/9).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mengevaluasi kondisi terkini sejumlah bencana.
Di antaranya gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), aktivitas Gunung Anak Krakatau, serta karhutla yang berdampak pada munculnya kabut asap.
Prabowo juga menyoroti dugaan adanya pola pembukaan perkebunan setelah terjadi kebakaran.
Baca Juga: Menhut Segel Lokasi eks Karhutla di Kalbar karena Langsung Ditanami Sawit
Kepala Negara meminta agar kondisi tersebut ditelusuri untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan serta mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
"Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan. Apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus," ucap Prabowo.
Prabowo turut meminta pemerintah segera mengidentifikasi korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.
Ia menegaskan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin.
"Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18 dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya, ini sudah kelewatan. Saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," pungkasnya.
Baca Juga: Kapal Induk TNI AL Langsung Dikerahkan Untuk Membantu Tangani Karhutla