← Beranda
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Dimas ChoirulRabu, 9 September 2026 | 23.00 WIB
Rapat koordinasi BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), serta Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Selasa (8/9). (Istimewa)

 

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan susu kental manis tidak boleh digunakan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan itu menjadi salah satu kesimpulan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait pemanfaatan susu hewani dalam program MBG.

Rapat koordinasi tersebut digelar BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), serta Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Selasa (8/9).

Dalam keputusan tersebut, BGN secara tegas melarang penggunaan sejumlah produk berbasis susu dalam menu MBG. Produk yang dilarang mencakup minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis.

"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis akun instagram resmi BGN, dikutip Rabu (9/9).

Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada penerima manfaat MBG, yakni ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.

Jenis susu yang direkomendasikan meliputi susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut harus tanpa tambahan gula, pengawet, maupun perasa atau pewarna.

Kandungan susu segar dalam produk juga ditetapkan minimal 80 persen serta harus telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.

Khusus susu pasteurisasi, BGN mensyaratkan penanganannya menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.

Adapun harga satuan susu hewani ditetapkan Rp 3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp 4.500 untuk volume 200 mililiter sampai di dapur pelaksana.

BGN menegaskan pemberian susu tersebut bukan untuk menggantikan sumber protein hewani lainnya dalam menu MBG.

“Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya,” lanjut keterangan tersebut.

Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap permintaan susu dapat ikut mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan peternak lokal di seluruh Indonesia.

EDITOR: Estu Suryowati