JawaPos.com - Pelaku usaha yang terbukti menimbun atau menaikkan harga masker secara tak wajar harus bersiap disanksi oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes).
kemenkes juga meminta masyarakat melapor bila menemukan pedagang yang seenaknya menaikkan harga, emmanfaatkan permintaan yang sedang tinggi.
Hal itu tidak lepas dari kelangkaan dan melonjaknya harga masker usai masyarakat panik karena paparan abu vulkanik pascaerupsi Gunung Anak Krakatau.
"Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif, berupa peringatan sampai dengan pencabutan perizinan berusaha, sesuai tingkat pelanggarannya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman saat dihubungi JawaPos.com, Senin (7/9).
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Stok Masker Cukup, Sebut Kelangkaan Hanya di Tingkat Penjual Eceran
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan produsen dan distributor untuk memastikan pasokan serta distribusi masker berjalan lancar, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
“Pelaku usaha diimbau tidak melakukan penimbunan atau pembatasan pasokan, yang menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga secara tidak wajar yang dapat merugikan masyarakat,” tutur Aji.
Menurut Aji, Kemenkes juha akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketersediaan serta distribusi masker di pasaran.
Pengawasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya praktik yang dapat memperburuk akses masyarakat terhadap masker di tengah paparan abu vulkanik.
Warga Bisa Laporkan Dugaan Penimbunan Masker
Kemenkes juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kondisi di lapangan.
Baca Juga: Geram Harga Masker Melonjak Drastis, Nana Mirdad: Nggak Berperikemanusiaan
Warga yang menemukan dugaan penimbunan masker atau kenaikan harga yang dinilai tidak wajar dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan yang disediakan.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0821-14870070 atau 0838-30032003.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Mobile Alkes untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam ketersediaan maupun harga alat kesehatan, termasuk masker.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh masker dengan harga yang wajar, khususnya ketika kebutuhan meningkat akibat sebaran abu vulkanik.
Sebelumnya, Kemenkes memastikan stok masker di produsen dan distributor masih mencukupi.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Bagikan 10.000 Masker kepada Wajib Pajak di Samsat
Kelangkaan disebut hanya terjadi di sejumlah titik pada tingkat penjual eceran yang langsung menjual ke masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau membeli masker sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying atau penimbunan.
Upaya menjaga kelancaran pasokan diharapkan dapat mencegah kelangkaan sekaligus melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak wajar.