JawaPos.com - Gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah khusus untuk membantu warga negara asing (WNA) yang terdampak.
Imigrasi memberikan opsi Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang penerbangannya dibatalkan (cancel flight) maupun dialihkan (diverted flight) akibat kondisi tersebut. Selain itu, WNA yang mengalami overstay karena terganggunya perjalanan juga tidak dikenakan biaya atau tarif sebesar Rp 0,00.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan kebijakan tersebut saat meninjau langsung layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9). Menurutnya, pelayanan kepada penumpang terdampak bencana harus tetap berjalan dengan mengutamakan kepastian hukum sekaligus pendekatan yang humanis.
Baca Juga: Angka Kemiskinan BPS Beda Standar dari Bank Dunia, CORE Soroti Tingginya Warga Rentan Ekonomi
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," kata Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan, skema pelayanan tersebut tidak terbatas untuk penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan serupa juga dapat diterapkan ketika WNA menghadapi keadaan kahar atau force majeure lain yang menyebabkan perjalanan mereka terganggu.
Berdasarkan data periode 5-7 September 2026 menunjukkan dampak cukup besar terhadap operasional penerbangan. Sebanyak 520 penerbangan terdampak, yang terdiri atas 254 penerbangan kedatangan berstatus cancel dan 266 penerbangan keberangkatan yang juga dibatalkan.
Gangguan tersebut turut memengaruhi perjalanan sebanyak 86.760 penumpang. Situasi ini membuat Imigrasi menyiapkan mekanisme pelayanan khusus agar status keimigrasian WNA tetap memiliki kepastian selama mereka menunggu penerbangan kembali normal.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Bagikan 10.000 Masker kepada Wajib Pajak di Samsat
Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menerima dan melayani 26 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak. Karena itu, dalam mempercepat proses pelayanan, kantor imigrasi tersebut menambah satu loket khusus sehingga kini tersedia dua loket pelayanan ITKT.
Pelayanan ITKT juga telah dilakukan di sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencatat lima permohonan, sedangkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara melayani empat permohonan.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing menangani dua permohonan. Adapun Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing menerbitkan satu ITKT bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan.
Ketentuan Pelayanan Keimigrasian
Dalam skema penanganan ini, kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) pada bandara keberangkatan WNA dapat menerbitkan ITKT dengan masa berlaku maksimal 30 hari. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menetapkan tarif Rp 0,00 bagi WNA yang mengalami overstay sebagai dampak langsung dari penundaan maupun pembatalan penerbangan.
Untuk mengajukan pelayanan tersebut, WNA atau pihak maskapai penerbangan dapat melengkapi sejumlah dokumen. Persyaratannya meliputi surat keterangan atau pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.
Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar, Polres Bogor Bagikan Masker ke Warga
Hendarnas memastikan, pemberian kemudahan tersebut dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur serta administrasi pemerintahan (SOPAP). Langkah itu diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian.
Di sisi lain, Imigrasi berupaya menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat, termasuk WNA yang berada di Indonesia dalam situasi darurat.
"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.