JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi memperpanjang penutupan operasional penerbangan Bandara Soekarno-Hatta setelah adanya erupsi Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan laman Instagram @seokarnohattaairport penutupan bandara internasional di Tangerang tersebut diperpanjang sampai dengan Senin (7/9) pukul 08:59 WIB.
“Sehubungan dengan meningkatnya aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan penghentian operasional penerbangan sampai pukul 08.59 WIB,” tulis Instagram @seokarnohattaairport dikutip, Senin (7/9).
Dalam postingan tersebut, PT Angkasa Pura Persero atau Injourney Airports, mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara untuk mengecek kembali status dan jadwal penerbangan melalui kanal resmi maskapai sebelum melakukan perjalanan.
“Untuk informasi kebandarudaraan silakan menghubungi Contact Center InJourney Airports 172,” tulisnya.
Baca Juga: Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Imbas Erupsi Anak Krakatau, Kemenhub Imbau Cek Jadwal
Injourney meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi menyusul kondisi bencana alam yang menyebabkan ditutupnya operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. Terima kasih atas perhatian, pengertian, dan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tulisnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memperpanjang penutupan tujuh bandara di Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandara I yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau hingga Senin (7/9).
Terbaru, per pukul 00:00 WIB Kemenhub mencatat bandara yang masih terdampak yaitu Soekarno-Hatta, Radin Inten II, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Budiarto, Pondok Cabe, dan M. Taufik Kiemas.
“Tujuh Bandar Udara di Wilayah Kerja Kantor Otban I yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengalami penghentian operasional hingga pukul 08.59 WIB,” tulis Kemenhub dikutip akun Instagram @kemenhub151, Senin (7/9).
Kemenhub mencantumkan penutupan Bandara Seotta dalam NOTAM A3368/26. Sementara Radin Inten II menggunakan NOTAM B1141/26 dan Halim Perdanakusuma melalui A3369/26.
Bandara Husein Sastranegara tercantum dalam NOTAM C1102/26. Budiarto melalui C1101/26, Pondok Cabe melalui C1104/26, dan M. Taufik Kiemas melalui C1103/26.