← Beranda
Paparan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Sekolah Perlu Batasi Kegiatan Siswa di Luar Ruangan
Muhammad RidwanSenin, 7 September 2026 | 01.01 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan, jika kegiatan belajar tatap muka masih dinilai aman, sekolah harus menerapkan langkah perlindungan kesehatan secara ketat.

Menurut Mu'ti, keputusan mengenai penerapan PJJ tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing. 

"Jadi karena prioritas, maka kalau memang dinyatakan oleh otoritas berwenang, bahwa daerah itu memang sangat berbahaya, ya jangan dilakukan pembelajaran di sekolah. Nah, kalau misalnya oleh otoritas dinyatakan masih memungkinkan, itu pun tetap dilaksanaka dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucapnya.

Baca Juga: Frasa Pengadilan Tinggi Digugat ke MK, Ahli Sebut Tidak Relevan dalam UU Kepailitan

Mu'ti juga menekankan, sekolah yang masih menyelenggarakan pembelajaran secara langsung selama aktivitas erupsi berlangsung perlu membatasi kegiatan siswa, khususnya aktivitas yang dilakukan di luar ruangan.

"Jangan banyak melakukan kegiatan di luar kelas atau bahkan mungkin dilarang sama sekali kegiatan di luar kelas, seperti olahraga dan sebagainya," imbaunya.

Selain pembatasan aktivitas luar ruangan, penggunaan masker juga menjadi salah satu langkah pencegahan yang ditekankan kepada peserta didik maupun tenaga pendidik. Sekolah juga diminta memastikan lingkungan belajar tetap terlindungi dari paparan abu vulkanik.

"Seperti memakai masker tidak melakukan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan keselamatan bagi seluruh murid," pungkasnya.

Sebelumnya, Mu'ti memberikan imbauan agar daerah dengan kondisi paparan abu vulkanik cukup berat mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Imbauan ini dikeluarkan karena sejumlah wilayah di Lampung, Banten hingga kawasan Jabodetabek terdampak abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengarahkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Senin (7/9). Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap paparan abu vulkanik yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.

Sementara itu, sejumlah daerah lain yang turut terdampak belum seluruhnya menetapkan kebijakan PJJ secara resmi. 

Baca Juga: Mendikdasmen Sarankan PJJ di Banten dan Lampung, Antisipasi Erupsi Anak Krakatau

"Beberapa daerah memang ada yang kondisinya cukup berat, jadi ada beberapa yang di Lampung dan juga di Banten, itu ada beberapa kecamatan memang sangat terdampak. Sehingga, di daerah yang memang sangat terdampak, kami anjurkan untuk pembelajaran dilaksanakan di rumah melalui daring," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers daring, Minggu (6/9).

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah