← Beranda
KPK Terima Aduan Dugaan Pungli Audit GACC, Setiap Pungutan Dilaporkan Mencapai Rp 25 Juta
Muhammad RidwanSabtu, 5 September 2026 | 00.51 WIB
Ilustrasi KPK. (Benardy Ferdiansyah/Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan dugaan pungutan liar dalam proses audit General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) yang berlangsung di Indonesia pada Juli 2026. Dugaan pungutan tersebut disebut mencapai Rp 25 juta untuk setiap perusahaan pengekspor sarang burung walet.

Dana itu diduga dikumpulkan dengan alasan untuk menunjang kebutuhan operasional selama proses audit GACC. Aduan itu diterima KPK dari Koordinator Petani Sarang Burung Walet (SBW), Zakaria.

Zakaria mengatakan, informasi mengenai adanya permintaan dana tersebut diperoleh setelah pihaknya meminta penjelasan kepada sejumlah perusahaan yang tengah menjalani proses GACC. Namun, tidak ada penjelasan terperinci mengenai tujuan dan mekanisme penggunaan dana tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Komnas Disabilitas 2026 Dibuka: Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

“Kami sangat terkena dampaknya. Perusahaan-perusahaan itu kami tanya, katanya sedang proses GACC. Saya dengar ada pungutan, tapi ketika ditanya jelasnya pungutan untuk apa, tidak ada kejelasan. Yang pasti dana itu dikumpulkan untuk membiayai proses GACC,” kata Zakaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9).

Atas dasar temuan dan informasi tersebut, Zakaria bersama sejumlah petani walet kemudian membawa persoalan itu ke KPK. Laporan disampaikan secara resmi dengan menyertakan sejumlah dokumen serta bukti transaksi yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

Zakaria menyebut, laporan tersebut diserahkan kepada KPK pada pukul 15.20 WIB. Ia berharap lembaga antirasuah dapat menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penghubung maupun penerima dana.

“Saya mendesak agar pihak yang menjadi jembatan kami diselidiki. Dari berbagai informasi yang kami himpun, kami menduga aliran dana itu juga mengalir ke oknum pejabat Badan Karantina. Hari ini kami didampingi beberapa petani walet menyerahkan laporan ke KPK — isinya bukti transfer dari perusahaan sarang burung walet,” ungkapnya.

Selain menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat Badan Karantina Indonesia (Barantin), para petani juga meminta penelusuran terhadap kemungkinan adanya pihak swasta yang berperan dalam penghimpunan dana tersebut. Dugaan itu, menurut mereka, didukung bukti transfer serta dokumen lain yang disertakan dalam laporan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun para petani, sedikitnya 17 perusahaan disebut telah menyerahkan dana Rp 25 juta. Namun, hingga akhir Agustus 2026, perusahaan-perusahaan tersebut diklaim belum memperoleh rincian mengenai penggunaan maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah dihimpun.

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena terjadi ketika ekspor sarang burung walet ke Tiongkok masih menghadapi pembatasan. Situasi itu dinilai dapat menambah beban perusahaan eksportir dan pada akhirnya berpengaruh terhadap petani yang menjadi pemasok utama komoditas tersebut.

Para petani meminta KPK dan Barantin melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari pihak yang menginisiasi penghimpunan dana, mekanisme penerimaan, rekening atau pihak penerima, hingga penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Mereka juga berharap seluruh pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dapat dimintai keterangan secara objektif agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Pengaduan ini bukan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana, melainkan untuk meminta penegakan hukum, transparansi, dan kepastian atas dugaan pungutan yang merugikan perusahaan serta para petani Sarang Burung Walet,” pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah