← Beranda
BGN Ubah Skema Insentif, Dapur SPPG Tak Lagi Dapat Rata Rp 6 Juta
Dimas ChoirulJumat, 4 September 2026 | 21.13 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bersama para wakil kepala dan sejumlah pejabat utama BGN menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com — Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan perubahan skema terkait pemberian insentif Rp 6 juta per hari bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut kepala BGN Sudaryono skema baru tersebut akan mempertimbangkan jumlah porsi yang diproduksi setiap dapur.

Perubahan ini dilakukan karena skema insentif yang berlaku saat ini dinilai belum adil. Pasalnya, setiap dapur SPPG mendapatkan insentif dengan nominal yang sama meski jumlah porsi yang diproduksi berbeda.

Sudaryono mengatakan dirinya telah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang mengatur perubahan skema tersebut. Aturan itu saat ini tinggal menunggu proses penerbitan.

"Ini saya sedang saya sudah mengajukan peraturan kepala badan Perbadan. Tinggal nunggu Waktu," kata Sudaryono kepada wartawan usai RDP dengan Komisi IX DPR, Kamis (3/9) malam. "Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar maka nanti insentifnya berdasarkan peraturan kepala badan yang baru saja saya terbitkan itu," tambahnya.

Dia menjelaskan skema sebelumnya memberikan insentif Rp 6 juta kepada dapur tanpa membedakan jumlah porsi yang diproduksi. Menurutnya kondisi tersebut membuat nilai insentif per porsi menjadi berbeda antar SPPG.

"Evaluasinya gini, ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3 ribu porsi, ada yang 2 ribu porsi, dan ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp 6 juta kan nggak adil dong," ujar Sudaryono.

Menurut dia, dapur yang memproduksi 3 ribu porsi seharusnya menjadi acuan untuk memperoleh insentif Rp 6 juta. Sementara dapur dengan produksi lebih rendah tidak semestinya mendapatkan nominal yang sama.

"Artinya kalau kamu bikin 3 ribu porsi baru Rp 6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2 ribu porsi dibayar 6 juta berarti kan kandungannya nggak Rp 15 ribu satu porsinya. Betul nggak? Rp 6 juta dibagi 2 ribu porsi jadinya Rp 3 ribu per porsi. Gitu jadinya," jelasnya.

Saat ditanya apakah parameter pemberian insentif nantinya berdasarkan jumlah porsi, Sudaryono menegaskan bahwa pembayaran tidak lagi dilakukan secara rata kepada seluruh dapur."Sekarang tidak ya tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta. Itu tidak adil," tegasnya.

Meski demikian, Sudaryono memastikan bahwa hingga saat ini skema lama masih berlaku. Perubahan baru akan diterapkan setelah Perbadan yang diajukannya diterbitkan.

"Gini yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak saya saya jadi kepala badan saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar sehingga di minggu ini rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu," jelas Sudaryono.

EDITOR: Diar Candra