← Beranda
Yusril Pastikan Proses Hukum Pelaku Kerusuhan Pasca Demo 27 Agustus, Termasuk Ormas
Syahrul YunizarJumat, 4 September 2026 | 15.25 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (dok. JawaPos.com/Novia Herawati)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan proses hukum kerusuhan pasca demo 27 Agustus lalu dilakukan tanpa pandang bulu.

Baik individu, kelompok, atau organisasi masyarakat (ormas) akan ditindak bila memang bersalah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Yusril seiring berjalannya proses hukum oleh pihak kepolisian atas kerusuhan itu. 

Termasuk kasus kematian seorang warga Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), bernama Bambang Setiawan.

Baca Juga: Habib Bahar Melayat Korban Demo 27 Agustus di Pejompongan, Tantang Ormas GRIB

Dia meminta proses hukum berlangsung secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi.

”Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan,” ucap Yusril dalam keterangan resminya dikutip Jumat (4/9).

Menurut Yusril, proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

”Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif,” bebernya.

Baca Juga: Pengakuan Hafiz Quran Korban Salah Tangkap di Pejompongan: Dipaksa Ngaku Provokator

Menurut Yusril, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus lalu.

Pemerintah mendukung langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.

Polisi juga telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Secara tegas, Yusril menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasar latar belakang, kelompok, maupun organisasi di belakangnya.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Melayat Lansia Korban Tewas Kerusuhan Pejompongan

Dia menyebut, semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum. ”Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” ucap dia.

Karena itu, Yusril meminta agar proses hukum terhadap seluruh rangkaian peristiwa kerusuhan tersebut diberikan ruang untuk berjalan secara profesional dan berdasar alat bukti yang sah. Sehingga siapa pun yang bersalah dapat diminta pertanggungjawabannya.

”Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” imbuhnya.

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Namun demikian, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Seret Puluhan Tersangka, Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kerusuhan di Pejompongan

”Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang. Pemerintah akan terus menghormati proses hukum dan memastikan prinsip-prinsip negara hukum ditegakkan,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya Terbitkan Laporan Polisi Model A

Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi model A untuk mengusut peristiwa tewasnya Bambang Setiawan.

Warga Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), itu menjadi korban dalam kerusuhan pada 27-28 Agustus lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa, terbitnya laporan polisi model A merupakan langkah proaktif dari instansinya untuk mengungkap peristiwa hukum yang menyebabkan kematian Bambang.

”Sebagai bentuk proaktif Polri dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan, perlindungan dan mengungkap apa yang terjadi,” ucap dia pada Rabu (2/9).

Baca Juga: Komdigi Bantah Minta Video Kasus Pejompongan Dihapus dari Platform Digital

Secara tegas, Iman menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas tewasnya Bambang dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya menerbitkan laporan polisi model A, penyidik memastikan sudah mengantongi hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Meski pihak keluarga sempat menyatakan menolak jenazah korban diotopsi, namun mereka mengizinkan dan tidak keberatan visum dilakukan.

Dari hasil visum itu, polisi akan melakukan pendalaman untuk mengusut secara tuntas penyebab kematian Bambang.

”Tentunya visum sudah kami lakukan. Dan keluarga tidak keberatan untuk dilakukan visum, sehingga hasil visumnya juga sudah kami peroleh dari Rumah Sakit Polri,” imbuhnya.

Baca Juga: Amnesty International Desak Polisi Jaya Usut Tewasnya Bambang Setiawan di Kerusuhan Pejompongan

2 Sketsa Wajah Terduga Pelaku Penganiayaan Bambang Setiawan

Sebelumnya, polisi juga sudah mengumumkan 2 sketsa wajah terduga pelaku yang menganiaya Bambang hingga meninggal dunia.

Menurut Iman, sketsa itu dibuat atas dasar pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, rekaman Closed Circuit Television (CCTV), dan sejumlah rekaman video yang sudah beredar luas di media sosial (medsos) sejak kerusuhan terjadi sampai saat ini.

”Penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisis digital. Dari proses tersebut didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ungkap dia.

Merujuk kedua sketsa wajah tersebut, sketsa wajah pertama menggambarkan laki-laki berusia sekitar 30 hingga 40 tahun dengan wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, dan kulit coklat.

Sementara itu, sketsa wajah kedua menggambarkan laki-laki dengan perkiraan usia 30-40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, serta memiliki kumis dan janggut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Harus Cepat Tangani Kasus Tewasnya Bambang Setiawan di Lokasi Kerusuhan Pejompongan

”Penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Iman.

 

EDITOR: Bayu Putra