← Beranda
Imigrasi Pasuruan Jadikan Penilaian Ombudsman Jatim sebagai Acuan Perbaikan Layanan
Dadang KurniaKamis, 3 September 2026 | 21.07 WIB
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Dok.Kantor Imigrasi Pasuruan)

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Anjangsana pada Rabu (19/8) oleh Ombudsman Jatim itu dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Chairul Huda Ahmad menjelaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di kantor imigrasi yang dipimpinnya. "Tim Ombudsman melakukan peninjauan serta menggali informasi terkait pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," ujar Huda pada Kamis (3/9).

Penilaian ini menjadi kesempatan bagi Kantor Imigrasi Pasuruan untuk melihat kembali pelaksanaan pelayanan dari sudut pandang pengawasan eksternal. Masukan dan catatan yang diperoleh dipastikannya dapat menjadi bahan evaluasi dalam menjaga kualitas pelayanan serta mencegah potensi maladministrasi.

Huda pun menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut. Sebab menurutnya langkah itu merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang semakin terbuka dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, penilaian Ombudsman ini tidak hanya menjadi proses evaluasi. Tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperoleh pandangan objektif terhadap penyelenggaraan pelayanan.

“Kami menyambut baik proses penilaian ini. Bagi kami, setiap masukan merupakan bahan penting untuk melihat apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki,” kata Huda. “Hasil penilaian ini akan menjadi bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

 

 

 

 

Melalui proses tersebut, Kantor Imigrasi Pasuruan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang jelas, mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. (ARM)

EDITOR: Diar Candra