← Beranda
43 Ribu Orang Jadi Korban Keracunan, Kenapa Penyedia MBG masih Belum Ditindak seolah Kebal Hukum?
Ryandi ZahdomoKamis, 3 September 2026 | 16.20 WIB
Bupati Sidoarjo Subandi menengok santri Ponpes Manbaul Hikam yang keracunan MBG pada Selasa (1/9). (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat total korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mencapai 43.838 orang sejak 2025 hingga Agustus 2026.

Meski korban terus melonjak di 36 provinsi, hingga kini belum ada satu pun dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dijerat hukum.

Fakta itu diungkapkan Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, saat merespons maraknya kasus keracunan usai libur panjang sekolah.

Sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, korban sudah mencapai 15.735 orang. Di antaranya, 3.079 korban terjadi sepanjang Agustus 2026.

JPPI menilai penanganan kasus keracunan selama ini mandek pada birokrasi tanpa efek jera pada penyedia.

"Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan, dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman," ujar Ubaid, Kamis (3/9).

 

SPPG Dinilai Kebal Hukum dan Ciptakan Impunitas

Penanganan kasus keracunan MBG biasanya berhenti pada sanksi administratif, seperti penutupan sementara dapur atau teguran tertulis.

JPPI mendesak aparat hukum segera periksa pihak SPPG yang diduga melalaikan keselamatan penerima manfaat. "Yang kami lihat saat ini, SPPG seperti berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang. Negara tidak boleh memelihara impunitas dalam program yang menyangkut keselamatan jutaan anak," tegas Ubaid.

 

Kasus Menumpuk di Jawa, Daerah 3T Belum Terjangkau

Data JPPI menunjukkan 65 persen kasus keracunan Agustus 2026 terkonsentrasi di Pulau Jawa, dengan Jawa Tengah menyumbang 35 persen.

Konsentrasi ini membuktikan belum ada pergeseran prioritas ke luar Jawa atau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

"MBG digembar-gemborkan sebagai program nasional, tetapi kasus dan layanannya masih sangat terkonsentrasi di Jawa. Ini menunjukkan ekspansi program belum dibarengi pemerataan dan pengawasan yang memadai. Jangan sampai anak-anak di Jawa mendapat risiko keracunan, sementara anak-anak di daerah 3T bahkan belum jadi prioritas utama penerima manfaat," papar Ubaid.

 

Evaluasi Dinilai Gagal dan Guru Jadi Detektor Racun

Kasus keracunan pasca libur sekolah menunjukkan evaluasi pemerintah belum menyentuh akar masalah.

JPPI juga mengecam praktik menekan guru mencicipi makanan sebelum dibagikan sebagai kontrol kualitas.

"Pemerintah jangan terus menjual kata ‘evaluasi’ sementara anak-anak terus masuk puskesmas dan rumah sakit. Evaluasi yang tidak mengubah tata kelola hanya menjadi ritual birokrasi setelah korban berjatuhan," lanjutnya.

Mengenai guru, Ubaid menegaskan hal itu menyalahi kewenangan dan bukan bagian sistem keamanan pangan sah.

"Jangan jadikan lidah guru sebagai alat detektor racun. Guru bukan petugas laboratorium, bukan ahli keamanan pangan, dan bukan tameng kegagalan SPPG. Kalau keamanan makanan bergantung guru mencicipi satu sendok sebelum dibagikan, itu bukti sistem pengawasan MBG rapuh," jelas Ubaid.

Baca Juga: Update Korban Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo: Total 664 Orang, 77 masih Dirawat

5 Tuntutan dan Rekomendasi JPPI

JPPI resmi sampaikan lima pernyataan sikap dan rekomendasi kepada pemerintah:

1. Hentikan sementara program: Moratorium MBG nasional hingga pemerintah mampu jamin keamanan pangan menyeluruh.

2. Proses hukum pihak lalai: Penegakan hukum tegas pada penyedia yang lalai, bukan sekadar evaluasi administratif.

3. Stop bebani guru: Hentikan praktik pemaksaan guru mencicipi makanan sebelum distribusi.

4. Pisahkan anggaran pendidikan: Keluarkan anggaran MBG Rp240 triliun dari pos anggaran pendidikan RAPBN 2027 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Prioritaskan keselamatan anak: Letakkan keselamatan anak dan hak pendidikan di atas target politik dan ekspansi program. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan