JawaPos.com - Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pemilihan menggunakan mekanisme one man one vote, kini peserta Muktamar menyepakati penggunaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perubahan mekanisme tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Keputusan itu tidak lahir secara tiba-tiba. Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepemimpinan NU telah berlangsung dalam sejumlah forum organisasi sebelum Muktamar ke-35.
Sebenarnya gagasan tersebut telah melalui pembahasan sejak Muktamar sebelumnya, kemudian berlanjut dalam forum organisasi hingga akhirnya mengerucut pada Muktamar ke-35.
Perubahan mekanisme pemilihan berkaitan erat dengan upaya memperkuat posisi ulama dalam struktur kepemimpinan Nahdlatul Ulama.
Bukan Sekadar Ganti Sistem Pemilihan
Dalam pandangan tersebut, NU memiliki dua entitas kepemimpinan, yakni Syuriyah dan Tanfidziyah. Syuriyah merepresentasikan kepemimpinan ulama yang memiliki peran dalam menentukan arah strategis dan menjaga landasan moral keagamaan organisasi.
Sementara Tanfidziyah menjalankan kebijakan dan program yang telah dirumuskan organisasi. Karena itu, pemilihan Ketua Umum PBNU dinilai perlu menyesuaikan dengan karakter kepemimpinan tersebut.
“Semangatnya kepemimpinan ulama dengan segala otoritas keilmuan dan moral etisnya,” ujar Prof. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, Pimpinan Sidang / Pimpinan Komisi Organisasi sekaligus Wakil Ketua Komisi Organisasi dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus sebagai Katib Syuriah PBNU, Sabtu malam (29/8).
Mekanisme baru itu kemudian mendapatkan dukungan mayoritas peserta Muktamar. Dalam pengambilan keputusan, tercatat 401 peserta mendukung mekanisme tersebut, sementara 150 peserta menolak dan 1 suara tidak sah
Hasil tersebut sekaligus menandai perubahan penting dalam proses regenerasi kepemimpinan PBNU.
AHWA Dinilai Mendorong Kepemimpinan Kolektif
Kiai Niam menilai mekanisme AHWA bukan hanya mengubah cara memilih Ketua Umum PBNU. Lebih jauh, sistem tersebut diharapkan menggeser pola kepemimpinan NU dari yang sebelumnya cenderung bertumpu pada kontestasi individu menjadi kepemimpinan kolektif.
Dalam mekanisme yang disepakati, peserta Muktamar akan menjaring sejumlah nama calon. Selanjutnya, proses tersebut mengerucut hingga maksimal lima nama yang masuk dalam tahapan pemilihan melalui mekanisme AHWA.
Konsep tersebut dianggap dapat mengurangi dampak kompetisi terbuka yang berpotensi menciptakan kubu menang dan kalah.
Sebab, dalam sistem one man one vote, kontestasi antarkandidat berpotensi membuat pendukung kandidat yang kalah berada di luar lingkaran kepemimpinan setelah pemilihan selesai.
Melalui mekanisme baru, seluruh kekuatan kader diharapkan tetap dapat berkontribusi bagi NU.
“Dengan model yang baru ini diharapkan semua menang. Semua potensi yang diharapkan bisa berkontribusi dapat bersama-sama berkhidmah di kepemimpinan Nahdlatul Ulama,” kata Kiai Niam.
Kriteria Calon Ketua Umum PBNU
Perubahan mekanisme pemilihan juga membuat kriteria calon pemimpin menjadi perhatian. Kiai Niam menegaskan, ukuran calon pemimpin NU tidak semata-mata berdasarkan popularitas ataupun pengalaman organisasi.
Untuk posisi kepemimpinan ulama di Syuriyah, terdapat sejumlah kriteria yang mengacu pada aturan internal organisasi. Di antaranya kemampuan keilmuan, kemampuan menggerakkan organisasi, serta pemahaman terhadap tata kelola organisasi.
Sementara untuk Ketua Umum Tanfidziyah, sosok yang dibutuhkan lebih bersifat teknokratik. Ketua Umum PBNU harus mampu menerjemahkan kebijakan strategis organisasi menjadi program dan kerja operasional yang dapat dijalankan secara efektif.
Dengan demikian, posisi Ketua Umum PBNU bukan sekadar soal popularitas atau kekuatan politik, tetapi juga kemampuan manajerial dan teknokratis.
Ketua Umum PBNU Disebut Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Hal lain yang menjadi sorotan adalah posisi Ketua Umum PBNU dan Rais 'Aam sebagai mandataris Muktamar. Keduanya disebut tidak diperkenankan merangkap jabatan politik, termasuk menduduki posisi sebagai menteri.
Menurut Kiai Niam, prinsip tersebut berkaitan dengan karakter kepemimpinan NU yang ditempatkan pada posisi strategis dalam kehidupan keumatan dan kebangsaan.
Sementara untuk jajaran pelaksana program dan kebijakan organisasi, komposisinya dapat berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari teknokrat, akademisi, peneliti, guru, dosen hingga kalangan politisi dapat dilibatkan sesuai kebutuhan program organisasi.
Artinya, pembagian peran antara pengarah kebijakan dan pelaksana program menjadi bagian penting dalam model kepemimpinan baru yang ingin dibangun.
Perubahan mekanisme pemilihan otomatis membuat peta kandidat Ketua Umum PBNU menjadi perhatian.
Sejumlah nama yang sebelumnya telah muncul di ruang publik berpeluang masuk dalam proses penjaringan. Termasuk nama petahana yang kembali disebut dalam bursa calon.
Namun, mekanisme AHWA membuat pertarungan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh perolehan suara langsung dari seluruh peserta Muktamar.
Kandidat terlebih dahulu harus masuk dalam daftar nama yang dijaring peserta, kemudian mengerucut menjadi maksimal lima nama sebelum proses pemilihan melalui AHWA.
Karena itu, kekuatan dukungan, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, serta penerimaan di kalangan ulama akan menjadi faktor penting dalam menentukan siapa yang akhirnya dipercaya menjadi nahkoda PBNU.