JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade disoraki massa aksi saat menyampaikan hasil audiensi terkait desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di atas mobil komando di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8).
Momen tersebut terjadi sewaktu Andre bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menemui peserta unjuk rasa usai melangsungkan pertemuan di dalam gedung parlemen.
Dalam kesempatan itu, Andre membeberkan bahwa pimpinan DPR telah menerima aspirasi publik dan menandatangani surat komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Baca Juga: Susah Sinyal Saat Demo? Ini Trik Memperkuat Jaringan Agar Stabil di Ponsel
"Teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri! Itu yang pertama," ujar Andre di atas mobil komando, Kamis (27/8).
Ia juga mengajak perwakilan massa aksi untuk terlibat langsung dalam memberikan masukan materi RUU bersama Komisi III DPR RI.
Namun, penjelasan tersebut direspons penolakan keras oleh massa unjuk rasa. Peserta aksi mendesak agar RUU Perampasan Aset disahkan secara langsung pada hari yang sama tanpa penundaan target hingga akhir 2026.
"Turun, turun. Kita nggak percaya," teriak massa aksi di lokasi.
Merespons gejolak massa, Andre segera merampungkan keterangannya di atas mobil komando dan menegaskan kembali jaminan kepastian dari pihak dewan.
"Jadi itu yang ingin saya sampaikan, bahwa DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi, dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat," ucapnya.
Poin Surat Komitmen Pimpinan DPR
Diketahui, jajaran pimpinan DPR RI dan Komisi III, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Habiburokhman, serta Adies Kadir, resmi menandatangani dokumen komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tertanggal 15 Desember 2026.
Surat pernyataan tertulis itu dibacakan secara terbuka oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok. Dokumen memuat klausul bahwa pimpinan DPR siap menanggalkan jabatan jika regulasi pemberantasan korupsi ini gagal diundangkan sesuai tenggat waktu.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," kata Botok membacakan isi surat.
Menanggapi hasil kesepakatan itu, AMPB menegaskan bakal kembali mendatangi Kompleks Parlemen pada 15 Desember mendatang guna mendirikan posko pengawasan janji legislasi. Jika tidak ditepati, massa denggan jumlah yang lebih besar akan kembali datang.